Baitul Mal Penyebab Naik Desil Dari Rendah Menjadi Tinggi Akibat Mustahiq Wajib Miliki Rekening Bank

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Mei 2026 16:28 128 Perwakilan Aceh

Aceh – Detikkasus.co.id, Desil adalah metode pengelompokan data sosial ekonomi masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkat kesejahteraan (Desil 1 hingga 10), bersumber dari data statistik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat paling miskin (ekstrem) dan Desil 10 paling sejahtera, yang digunakan pemerintah untuk menargetkan bantuan sosial secara tepat.

memiliki rekening bank dapat menyebabkan desil (peringkat kesejahteraan) naik, yang berarti status sosial ekonomi dianggap lebih tinggi, meskipun kondisi riil sebenarnya masih miskin. Hal ini terjadi karena sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) menggunakan integrasi data.

Berdasarkan pendapat, Rinaldy, yang disampaikan kepada media Detikkasus.co.id, Perwakilan Aceh, Jum’at, 8 April 2026, bahwa tahun ini Baitul Mal Kota Langsa setiap mustahik yang mengajukan permohonan bantuan ke Baitul Mal Kota Langsa harus memiliki rekening Bank Aceh, sebutnya.

Dikatakannya, Mustahiq adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (asnaf) mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Mustahik merupakan penerima zakat dari muzakki mereka ini memiliki desil yang rendah, jika mereka para Mustahiq memiliki rekening Bank Aceh secara tidak langsung akan berubah desil dari rendah menjadi tinggi, sebutnya.

Pada hal Baitul Mal Kota Langsa dapat menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui rekening Bank kepada mustahik hukumnya diperbolehkan dan sah dalam Islam, selama dipastikan bahwa zakat tersebut diberikan kepada yang berhak.

Mustahiq tidak mungkin memiliki rekening Bank, karena memang keuangannya tidak memungkinkan berhubungan dengan Bank, namun Baitul Mal Kota Langsa memaksa para Mustahiq ingin mendapatkan bantuan lembaga itu memiliki rekening Bank.

Renaldy, mengatakan ada orang Mustahiq yang melapor kepadanya bahwa Baitul Mal Kota Langsa minta rekening Bank Aceh, ia katakan sejak kapan itu berlaku, ia pun tidak mengerti orang susah di buat susah, sebutnya.

Lanjutnya, seharusnya Baitul Mal Kota Langsa bisa langsung serahkan bantuan kepada Mustahiq mengapa harus lewat rekening Bank Aceh seperti sebelumnya Baitul Mal Kota Langsa Langsung serahkan secara cash kepada penerima bantuan, sebutnya.

Beberapa hari lalu, Sekretaris Baitul Mal Kota Langsa, Heri Setiawan, S.STP,.M.AP, saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp menyebutkan, berdasarkan arahan dan masukan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa mengharuskan penyaluran ZIS dari Baitul Mal dilaksanakan secara non tunai, kecuali terhadap beberapa keadaan dan kondisi tertentu yang boleh disalurkan secara tunai seperti penyaluran ke fakir uzur, dan hal tersebut tertuang dalam peraturan Baitul Mal.

Lanjutnya, terkait kenapa Bank Aceh yang dipilih karena semua transaksi di Baitul Mal umumnya menggunakan Bank Aceh termasuk Baitul Mal Aceh juga menggunakan rekening Bank Aceh dalam pendistribusian zis, dan rekening giro kantor untuk menampung amprahan zis juga menggunakan Bank Aceh jadi memudahkan dalam pencairan dana. Selain itu Bank Aceh juga termasuk Muzakki yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, jelasnya.

Renaldy meminta pihak Baitul Mal Kota Langsa untuk meninjau ulang tentang Mustahiq harus memiliki rekening Bank Aceh Mustahiq orang tidak mampu secara ekonomi, jangan gara – gara Baitul Mal desil Mustahiq rendah menjadi tinggi, tutupnya.(Mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA