Kapolda Banten: Truck Tambang Yang Langgar Jam Operasional, Akan di Tindak

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 05:43 24 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, Tangerang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meminta seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional.

Hengki menggelar rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral nonlogam dan batuan pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, dan perwakilan OPD Provinsi Banten.

Diketahui, sesuai aturan truk tambang dilarang beroperasi pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” kata Hengki, melalui Bidhumas Polda Banten Jumat (15/5/2026).

Selain itu, Polda Banten akan mengerahkan personel tambahan yakni Sabhara untuk mengantisipasi gangguan saat razia di lapangan.

Hengki juga menekankan pentingnya peran pemilik usaha galian C dalam memastikan operasional kendaraan angkut berjalan tertib sesuai aturan.

Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” tambah Hengki.

Penindakan juga menyasar kendaraan tambang yang tidak layak jalan, mati KIR, tanpa pelat nomor, atau tidak memenuhi syarat teknis.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyebut kendaraan over dimension over loading (ODOL) masih menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan, kerusakan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia juga mengatakan petugas masih kerap menemukan berbagai kendala saat penindakan, seperti kendaraan yang sengaja menghalangi jalan, ditinggalkan sopir, hingga parkir sembarangan.

 

 

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA