Terungkap! Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Ngabang Seret Nama Selebgram Asal Pontianak

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 17:07 360 Redaksi : Rd

Gambar Ilustrasi

KALBAR.NGABANG,Detikkasus co.id – Pusaran kasus dugaan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil rental secara ilegal kini tengah menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak main-main, kasus kriminal ini ikut menyeret nama seorang figur publik media sosial atau selebgram ternama asal Kota Pontianak berinisial ER.

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh tim investigasi Detik Kasus, perkara ini bermula dari adanya laporan penyalahgunaan satu unit mobil milik jasa rental. Mobil yang seharusnya dikembalikan oleh penyewa sesuai dengan kontrak perjanjian, justru dibawa kabur dan dilarikan ke wilayah Ngabang, Kabupaten Landak, untuk digadaikan secara sepihak demi meraup keuntungan pribadi.

Hasil Penyelidikan: Selebgram ER Diduga Mengetahui Transaksi, Kapolres Ngabang beserta jajaran Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai benang merah kasus ini. Dari hasil pengembangan tersebut, muncul fakta mengejutkan yang mengarah pada keterlibatan selebgram ER.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, ER diduga kuat berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung proses pemindahtanganan serta transaksi penggadaian mobil rental ilegal tersebut. Status ER saat ini tengah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Ngabang guna mendalami sejauh mana keterlibatan atau peran yang bersangkutan dalam pelarian unit kendaraan tersebut.

Polisi Buru Unit Mobil dan Pihak Penadah, Hingga berita ini diturunkan, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngabang masih melakukan pengejaran dan pelacakan secara intensif di lapangan untuk menemukan fisik unit mobil yang digadaikan. Polisi juga tengah memetakan jaringan ini untuk memburu pihak ketiga yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terduga ikut serta, mempermudah, atau memfasilitasi tindak pidana ini, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

• Pasal 55 atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana (ikut serta/membantu kejahatan).

• Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 4 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa rental mobil di Kalimantan Barat agar memperketat sistem pengawasan dan verifikasi identitas penyewa, mengingat modus penggelapan kendaraan kini semakin rapi dan kerap memanfaatkan kelengahan korban. Kasus ini masih terus bergulir dan dalam penanganan ketat Mapolres Ngabang.

TimLiputan: (DetikKasus co.id – Kalbar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA