Kisah Kartu “Elektronik” yang Masih Cinta Kertas: Ketika Rakyat Lelah Menjadi Korban Administrasi

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 17:38 326 Redaksi : Rd

Rakyat Jadi Kambing Hitamnya Dilema E-KTP: Dilarang Fotokopi, Tapi Instansi Sering Jadikan Persyaratan.

PONTIANAK, Detikkasus co.id – Belakangan ini, perdebatan mengenai larangan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) kembali mencuat. Pemerintah konsisten memperingatkan bahwa pemindaian melalui mesin fotokopi dapat merusak chip kartu. Namun, di balik peringatan tersebut, muncul pertanyaan besar: Mengapa rakyat yang sering kali disalahkan atau dipersulit, padahal instansi pemerintah dan swastalah yang mewajibkannya?

Masyarakat Terjepit di Antara Dua Aturan disatu sisi, masyarakat diminta menjaga keutuhan KTP-el dengan tidak memfotokopinya. Namun di sisi lain, hampir tidak ada urusan administratif yang bisa selesai tanpa tumpukan salinan fisik.

Masyarakat berada dalam posisi yang mustahil:

• Dipaksa Melanggar: Warga terpaksa memfotokopi kartu mereka karena menjadi syarat mutlak di bank, rumah sakit, hingga kantor urusan lingkungan.

• Risiko Mandiri: Jika chip rusak akibat panas mesin fotokopi, warga harus meluangkan waktu dan tenaga sendiri untuk mengurus penggantian kartu ke Dukcapil.

• Stigma “Kurang Literasi”: Sering kali narasi yang muncul adalah masyarakat kurang teredukasi, padahal realitanya adalah ketiadaan pilihan.

Kegagalan Infrastruktur, Bukan Kesalahan Warga akar permasalahannya bukanlah keras kepala masyarakat, melainkan belum tersedianya alat pembaca kartu (card reader) di setiap instansi. Selama sistem verifikasi belum sepenuhnya digital dan terintegrasi, fotokopi tetap menjadi “jalan pintas” bagi birokrasi yang lambat.

“Kami tahu itu dilarang, tapi kalau tidak ada fotokopi, berkas kami tidak diproses. Jadi sebenarnya siapa yang membuat aturan ini sulit dijalankan?” keluh seorang warga saat mengurus administrasi publik.

Hentikan Menyalahkan Rakyat sudah saatnya fokus dialihkan dari sekadar mengimbau warga menjadi mewajibkan seluruh instansi (baik pemerintah maupun swasta) untuk memiliki alat pemindai yang semestinya. Jangan biarkan rakyat terus menjadi pihak yang disalahkan atas sistem yang belum siap diaplikasikan sepenuhnya di lapangan.

Rakyat memang sering jadi “kambing hitam” atas belum siapnya infrastruktur digital nasional. Selama regulasi tidak dibarengi dengan kewajiban penyediaan card reader di setiap instansi, fotokopi akan tetap menjadi “ratu” dalam birokrasi kita.

Red|Detikkasus co.id

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA