Zulfydar Dorong Percepat Penyelesaian Polemik Batas Wilayah Pontianak–Kubu Raya, Warga Perumnas IV Resah Infrastruktur Terbengkalai

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 11:46 343 Redaksi : Rd

PONTIANAK.Detikkasus co.id  – Polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang dipicu oleh penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 hingga kini terus menyisakan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Kondisi ketidakpastian administratif ini dinilai sangat merugikan warga, khususnya yang berada di kawasan Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Merespons jeritan dan keresahan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Zulfydar Zaidar Mochtar, mendorong agar pemerintah daerah terkait segera mempercepat langkah penyelesaian polemik batas wilayah tapal batas ini.

Langkah konkret diperlihatkan melalui pertemuan resmi yang digelar oleh Perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar bersama tokoh masyarakat Perumnas IV, perwakilan RT/RW, serta pihak kelurahan terkait pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan ini bertujuan mencari jalan keluar terbaik atas persoalan administratif dan pembangunan yang selama ini mandek.

Kepada awak media, Zulfydar Zaidar Mochtar menegaskan bahwa dampak dari penerapan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tersebut nyata-nyata telah mengorbankan kenyamanan warga. Akibat ketidakjelasan tapal batas, pembangunan infrastruktur dasar menjadi terbengkalai.

“Persoalan dampak administratif dari regulasi ini masih menyisakan keresahan kuat di masyarakat. Oleh sebab itu, kami dari Komisi I DPRD Kalbar memfasilitasi pertemuan ini demi mendengarkan langsung aspirasi warga, RT/RW, dan kelurahan setempat agar polemik ini bisa segera dicarikan solusi yang cepat dan tepat,” ujar Zulfydar.

Sementara itu, Ketua RW 023 Kelurahan Saigon, Jamaluddin Muhammad Yasin, mengungkapkan rasa terima kasih atas atensi besar yang diberikan oleh Komisi I DPRD Kalbar, terutama Zulfydar yang konsisten mengawal isu ini. Menurut Jamaluddin, warga Perumnas IV pada dasarnya sangat ingin kembali menjadi bagian administratif dari Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, hingga saat ini secara de facto seluruh dokumen legalitas hukum milik warga masih melekat pada Pemerintah Kota Pontianak. Mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Kartu Keluarga (KK).

“Bahkan sampai detik ini, urusan administrasi pelayanan publik dan bantuan sosial seperti sembako serta layanan kesehatan kami masih dilayani oleh Pemkot Pontianak. Namun masalah besarnya, karena status wilayah diubah oleh Permendagri ke Kubu Raya, pembangunan infrastruktur dasar terutama jalan lingkungan kami jadi terbengkalai karena kedua daerah sama-sama ragu untuk menganggarkan,” keluh Jamaluddin.

Warga berharap, DPRD Provinsi Kalbar dapat memfasilitasi dan mendorong kesepakatan antara kedua kepala daerah (Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya) untuk kemudian mendesak Kementerian Dalam Negeri agar bersedia merevisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tersebut.

Komisi I DPRD Kalbar berkomitmen akan membawa hasil audiensi dan keluhan dokumen ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk dilakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas sektoral, demi mengembalikan kepastian hukum dan hak-hak pembangunan bagi warga Perumnas IV.

Warga Perumnas IV sendiri berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi nasib administratif mereka. Pasalnya, hingga saat ini, sejumlah layanan sosial, sertifikat tanah, hingga PBB masih tercatat di Kota Pontianak, namun status wilayah yang terjepit di antara dua daerah membuat pembangunan jalan lingkungan dan fasilitas umum menjadi terbengkalai.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada Komisi I DPRD Kalbar agar segera ada solusi permanen yang memihak pada kenyamanan dan kepastian hidup warga.

Redaksi Pontianak: Lukman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA