Cerobong Asap Pembakaran Aluminium Jadi Sorotan, Pegawai : Kalau Mau Konfirmasi ke Anggota Kepolisian

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 10:41 226 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN – Aktivitas peleburan limbah kabel atau yang dikenal dengan peleburan aluminium di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas ini beroperasi dengan cerobong asap tinggi dan pencemaran udara yang diduga berlangsung selama lebih dari 6 tahun tanpa tindakan tegas dari aparat setempat.

Berdasarkan pantauan dan konfirmasi yang dilakukan awak media, aktivitas pembakaran limbah tersebut terjadi di tengah pemukiman padat penduduk. Asap tebal yang dihasilkan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga mencemari lingkungan.

Pernyataan Karyawan dan Keterlibatan Oknum Anggota Polri

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kondisi lapangan, dua karyawan yang inisialnya Juki dan Romli memberikan keterangan mengenai operasional pabrik tersebut.

Juki, salah satu karyawan, menyatakan bahwa pemilik tempat tersebut, Haji Topik, jarang berada di lokasi.

 ” Pemilik tidak pernah ada di tempat setiap hari, beliau hanya akan datang pada hari Senin pagi, ” ungkap Juki.

Lebih mengejutkan, karyawan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari aparat kepolisian.

 ” Setiap ada wartawan atau pihak yang ingin mengonfirmasi terkait perizinan pembakaran aluminium ini, kami diarahkan untuk konfirmasi langsung ke Pak SL,” papar Romli.

Selain itu menurut Romli, beberapa limbah ini berasa dari pabrik lalu di olah kembali di tempat itu, salah satu pengolahan nya adalah pembakaran aluminium dan tembaga

Romli menambahkan, beberapa hari lalu Pak SL sempat marah kepada para karyawan karena ketika ada media datang, karyawan tidak langsung merujuk atau melaporkan kepada Pak SL. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa Oknum Anggota Kepolisian seolah-olah melindungi aktivitas yang jelas-jelas mengganggu warga?

Desa Sukasari dan Kapolsek Rajeg Sulit Dikonfirmasi

Selain ke lokasi pabrik, awak media juga mencoba menghubungi Pemerintah Desa Sukasari terkait izin usaha tersebut. Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Staf desa menyatakan Kepala Desa Sukasari Mukhlis sedang tidak berada di tempat dan hampir semua staf Desa menolak memberikan nomor kontak Kepala Desa, kepada wartawan dengan alasan privasi, padahal limbah ini sudah berjalan lebih dari 6 tahun.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Mapolsek Rajeg. Petugas SPKT, Bripda Bayu yang ditemui di lokasi piket, menyatakan bahwa Kapolsek tidak ada di tempat.

Kami tidak bisa memberikan nomor teleponnya. Kalau mau menunggu silakan, tidak mau tidak apa-apa,” tegas Bripda Bayu kepada media Kamis, 21/05/2026

Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa Sukasari Mukhlis maupun Kapolsek AKP Yono Taryono, S.H Rajeg belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran operasi ilegal ini.

Bahaya Peleburan Ilegal dan Sanksi Hukum

Peleburan aluminium atau pembakaran kabel di area pemukiman merupakan aktivitas yang sangat berbahaya. Proses ini bertujuan mengambil logam berharga dengan membakar lapisan plastik/karet, yang melepaskan asap beracun.

Berikut adalah dampak dan risiko hukumnya:

1. Ancaman Kesehatan: Asap pekat dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit paru-paru kronis bagi warga sekitar.

2. Risiko Kebakaran: Aktivitas pembakaran tidak terkontrol di permukiman padat sangat rentan memicu kebakaran besar.

3. Pelanggaran Hukum: Kegiatan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku usaha ilegal dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menyegel lokasi demi menghentikan polusi tersebut.

Warga dan pemerhati lingkungan berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat Sukasari.

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA