PONTIANAK, Detikkasus co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) resmi meningkatkan intensitas patroli siber di seluruh wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap kian maraknya praktik judi online yang telah merambah berbagai lapisan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang merugikan.
Pernyataan Resmi Kabid Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menegaskan bahwa penguatan patroli siber ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan penangkapan, tetapi juga memetakan jaringan sindikat yang beroperasi di balik layar secara digital.
“Kami telah menginstruksikan tim Siber Ditreskrimsus untuk melakukan pengawasan nonstop 24 jam terhadap situs-situs mencurigakan dan promosi judi online di media sosial,” ujar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Strategi Pemberantasan: Memutus Rantai Akses, Polda Kalbar menerapkan strategi komprehensif untuk menekan angka perjudian daring di wilayahnya:
• Pemantauan Media Sosial: Menelusuri akun-akun yang kerap membagikan tautan (link) judi atau berperan sebagai “influencer” promotor.
• Kerja Sama Lintas Sektoral: Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk percepatan pemblokiran domain situs judi yang terdeteksi di wilayah Kalbar.
• Penindakan Operator: Membidik para agen dan bandar lokal yang menyediakan fasilitas deposit atau operasional basecamp ilegal.
Dampak Sosial dan Tindakan Preventif Pihak kepolisian menekankan bahwa judi online adalah akar dari berbagai masalah sosial, seperti jeratan utang pinjaman online (pinjol) hingga keretakan rumah tangga. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan:
1. Edukasi Literasi Digital: Memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya dan manipulasi sistem judi online.
2. Layanan Pengaduan: Membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline atau akun media sosial resmi Polda Kalbar.
Himbauan bagi Masyarakat Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengingatkan bahwa baik pemain maupun penyelenggara judi online dapat dijerat hukum sesuai dengan UU ITE. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming kemenangan instan dan bersama-sama menjaga lingkungan digital yang sehat di Kalimantan Barat.
Red | Detikkasus co.id Kalbar
Tidak ada komentar