PONTIANAK,Detikkasus co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang menyeret PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk periode tahun 2017-2025. Pihak penyidik mensinyalir kuat adanya keterlibatan dari oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus rasuah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan membedah peran dari penyelenggara negara yang dimaksud.
Langkah ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap seorang pengusaha berinisial SDT (Sudianto), yang diketahui merupakan pemilik dari PT QSS.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan resmi di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka SDT selaku pemilik perusahaan adalah melakukan aktivitas penambangan komoditas bauksit di luar area koordinat IUP yang telah ditentukan secara legal. Aktivitas ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya kongkalikorung atau kerja sama dengan oknum pejabat/penyelenggara negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang benderang perkara ini, serta untuk mengungkap siapa saja oknum penyelenggara negara yang ikut menikmati aliran dana atau memuluskan praktik penambangan ilegal tersebut.
TimLiputan: (Red|Detikkasus co.id Kalbar)
Tidak ada komentar