KERINCI, JAMBI – Perselisihan terkait pemutusan kontrak sewa kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Di tengah polemik yang berkembang, Elvi Suyarsih selaku pihak penyedia kendaraan mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat. Langkah tersebut ditempuh setelah adanya klarifikasi dari pihak Yayasan MBG Seno Bhakti Indonesia melalui sejumlah media yang dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipermasalahkannya.
Pertemuan yang digelar secara kekeluargaan pada Jumat (18/7/2026) antara para pihak juga belum menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, Elvi mengajukan permintaan penggantian kerugian berupa sisa masa kontrak kendaraan yang masih berjalan selama 14 bulan, termasuk biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan selama digunakan untuk operasional program.
“Pertemuan itu belum menghasilkan titik temu. Saya meminta penggantian sisa kontrak yang masih tersisa 14 bulan, termasuk biaya perbaikan kendaraan yang rusak. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan,” ujar Elvi.
Ia juga menyayangkan munculnya klarifikasi di media sebelum persoalan tersebut benar-benar diselesaikan melalui musyawarah.
“Saya menyesalkan adanya klarifikasi yang membantah seluruh tudingan saya, padahal persoalan ini sendiri belum selesai dan masih dalam proses penyelesaian,” katanya.
Menurut Elvi, selama kerja sama berlangsung dirinya beberapa kali mempertanyakan petunjuk teknis (juknis) terkait pengelolaan dan penggunaan kendaraan operasional. Namun, saat itu ia selalu mendapatkan jawaban bahwa juknis belum diterbitkan.
Ia menjelaskan, pada awal pembahasan kerja sama nilai sewa kendaraan disebut sebesar Rp5 juta per bulan. Namun saat perjanjian ditandatangani, nilai tersebut berubah menjadi Rp4 juta per bulan dan disepakati kedua belah pihak.
Elvi mengaku baru mengetahui bahwa nilai sewa kendaraan yang sebenarnya mencapai Rp5,5 juta per bulan setelah kendaraan mengalami kerusakan sekitar tiga bulan sejak digunakan. Meski demikian, ia menyatakan tidak pernah menuntut selisih nilai tersebut.
“Saya tidak mempermasalahkan selisih itu. Yang penting bagi saya saat itu operasional program tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat berkoordinasi dengan pihak Kepala Dapur SPPG, Elvi mengaku baru mendapatkan penjelasan bahwa terjadi pengurangan nilai sewa karena usia kendaraan dianggap tidak memenuhi ketentuan tertentu. Namun ia mempertanyakan dasar aturan tersebut karena menurutnya informasi tersebut tidak pernah disampaikan sejak awal kerja sama.
Hal lain yang menjadi sorotannya adalah munculnya petunjuk teknis tahun 2026 setelah kontrak kendaraan dihentikan. Menurut Elvi, keberadaan juknis tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang digunakan selama kerja sama berlangsung.
“Dari awal saya menanyakan juknis, tetapi selalu dijawab belum ada. Setelah persoalan muncul, baru ada juknis terbaru tahun 2026. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, karena umumnya aturan dan pedoman kerja sudah tersedia sebelum suatu kerja sama dijalankan,” ungkapnya.
Elvi juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak dapur dan diberitahu bahwa dirinya dianggap melanggar aturan karena perjanjian dilakukan dengan pihak yayasan, bukan dengan pengelola dapur. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan administratif tersebut karena yang dipahaminya sejak awal adalah kendaraan dan tenaga kerja yang disediakannya telah digunakan untuk mendukung operasional program.
“Saya hanya meminta difasilitasi untuk bertemu dengan pihak yayasan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Jika memungkinkan, saya berharap kendaraan saya tetap digunakan sampai masa kontrak berakhir,” katanya.
Merasa belum mendapatkan kepastian penyelesaian, Elvi akhirnya menyampaikan surat resmi kepada BGN Pusat. Melalui surat tersebut, ia meminta adanya penelaahan dan fasilitasi penyelesaian secara objektif terhadap persoalan yang terjadi.
“Saya hanya mencari kejelasan, perlindungan, dan keadilan sebagai mitra yang sejak awal mendukung pelaksanaan program,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih berlangsung dan belum terdapat kesepakatan final antara para pihak. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Tidak ada komentar