DetikKasus.co.id | Kabupaten Bogor — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bogor terus menghadirkan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat. Kini, wajib pajak kendaraan bermotor cukup membawa STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, tanpa perlu lagi membawa KTP pemilik lama.
Kemudahan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan pelayanan yang cepat, praktis, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat maupun secara digital melalui aplikasi Sambara yang terintegrasi dengan Sapawarga.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
Mari manfaatkan kemudahan ini untuk tertib membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.
Dari Kabupaten Bogor untuk Indonesia
SALAM BOGOR ISTIMEWA 🇮🇩
KUTA UDAYA WANGSA
Tidak ada komentar