Bupati Bogor Ajak Warga Manfaatkan Kemudahan Bayar Pajak, Cukup Bawa STNK Asli

waktu baca 1 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 06:05 30 Redaksi : Mfs

DetikKasus.co.id | Kabupaten Bogor — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bogor terus menghadirkan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat. Kini, wajib pajak kendaraan bermotor cukup membawa STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, tanpa perlu lagi membawa KTP pemilik lama.

Kemudahan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan pelayanan yang cepat, praktis, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.

  • “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak ini. Cukup bawa STNK asli, masyarakat sudah dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. Mari bersama kita wujudkan Bogor Istimewa melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Bupati Bogor.

Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat maupun secara digital melalui aplikasi Sambara yang terintegrasi dengan Sapawarga.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.

Mari manfaatkan kemudahan ini untuk tertib membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.

Dari Kabupaten Bogor untuk Indonesia

SALAM BOGOR ISTIMEWA 🇮🇩

KUTA UDAYA WANGSA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA