Cerobong Asap di Desa Sukasari Bukan Ilegal, Pemilik: Perizinan Resmi dan Terdaftar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 08:49 55 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, KABUPATEN TANGERANG – Viral pemberitaan mengenai cerobong asap di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat klarifikasi dari pemilik usaha dan Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Kabupaten Tangerang.

Menanggapi sorotan publik, DLH Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan ke lokasi pengolahan yang diduga menghasilkan limbah aluminium. Hasilnya, usaha tersebut dinyatakan bukan kegiatan ilegal.

Petugas DLH Kabupaten Tangerang, Egi, menegaskan bahwa tempat usaha itu telah memiliki legalitas lengkap.

Setelah kami cek langsung ke lapangan, tempat ini sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha [NIB] serta perizinan yang lengkap. Jadi kalau disebut ilegal, itu tidak benar. Pemilik usaha sudah mendaftarkannya sejak lama, ” ujar Egi kepada media, Sabtu [23/5/2026].

Klarifikasi dari Pihak yang Diberitakan

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang beredar, muncul nama pria berinisial SL yang disebut sebagai “pembekap” usaha tersebut. SL membantah narasi tersebut.

Saya menyayangkan pemberitaan tanpa konfirmasi. Saya bukan pembekap gudang pengolahan. Saya adalah mitra bisnis Pak Haji. Saya menanam modal di usaha mikro ini, ” jelas SL saat ditemui media.

SL menambahkan, seluruh legalitas usaha sudah sesuai ketentuan. “NIB dan perizinan lainnya sudah terdaftar di dinas terkait sesuai dengan Nomor Kegiatan Usaha: 202405-1101-3249-8312-533 dan usaha mikro kecil yang tujuannya membantu warga sekitar mencari nafkah,” tegasnya.

Terkait cerobong asap yang menjadi sorotan, SL menjelaskan bahwa aktivitas pembakaran tidak dilakukan terus-menerus.

 “ Pembakaran hanya dilakukan pada malam hari, tidak setiap saat. Kami selalu selektif memilih bahan dan sangat berhati-hati dalam proses pengolahan limbah dari pabrik agar tidak mencemari lingkungan, ” kata SL.

Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Keberadaan usaha mikro ini dinilai sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong UMKM untuk mengatasi pengangguran. Usaha yang dikelola oleh Haji Topik bersama SL ini menyerap tenaga kerja warga Desa Sukasari dan sekitarnya.

Setidaknya usaha ini membantu meningkatkan kesejahteraan warga. Kami berharap masyarakat tidak langsung menghakimi sebelum ada klarifikasi resmi. Dan terkait pembakaran kadang-kadang bisa satu minggu sekali, bisa juga dua minggu satu kali tergantung ada barang atau tidaknya, ” tambah SL.

Ia juga menyayangkan pernyataan beberapa karyawan yang menyebut dirinya sebagai “bekingan” usaha tersebut. “Itu keliru. Saya hanya mitra usaha, bukan beking,” tutupnya

 

 

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA