Bukan Mobil Tangki BBM, Diduga Diangkut Pakai Mobil Box Karatan: Distribusi Solar di Bogor Dipertanyakan

waktu baca 4 menit
Selasa, 26 Mei 2026 13:15 12 Redaksi : Mfs

DetikKasus.co.id | BOGOR — Dugaan praktik distribusi BBM jenis Bio Solar ilegal berkedok “minyak diesel industri” kembali mencuat dan memantik sorotan tajam publik. Sebuah mobil box putih silver tampak kusam dan dipenuhi karat dengan nomor polisi B XXXX RJ menjadi perhatian warga saat melintas di kawasan Jalan Raya Yasmin, Kota Bogor, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.39 WIB.

Aktivitas kendaraan tersebut dinilai mencurigakan lantaran diduga mengangkut bahan bakar minyak dalam pola distribusi yang tidak sesuai standar keselamatan migas maupun tata kelola distribusi resmi Pertamina Patra Niaga.

Kecurigaan warga memuncak ketika kendaraan itu dihentikan di kawasan Jalan Soleh Iskandar. Saat dilakukan pengecekan fisik oleh warga dan pengguna jalan, kendaraan roda empat itu diketahui membawa muatan yang diduga berupa Bio Solar, dikemas dalam:

4 jerigen Plastik tutupnya menggunakan kantong plastik kapasitas 20 liter, 3 drum besar kapasitas 200 liter

Temuan yang paling mengejutkan, bagian belakang box diketahui hanya dikunci menggunakan lilitan kawat sederhana, tanpa sistem pengamanan khusus sebagaimana lazimnya armada pengangkut bahan mudah terbakar.

Lebih mencengangkan lagi, drum BBM didapati dalam posisi ditidurkan, bukan berdiri tegak sebagaimana standar keselamatan distribusi bahan bakar.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kebocoran, tekanan berlebih, hingga ledakan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

SOPIR MENGAKU BAWA “DIESEL INDUSTRI”, NAMUN DOKUMEN MINIM

Saat dimintai keterangan, sopir bernama Dani bersama rekannya Andri mengaku hanya menjalankan tugas pengiriman.

Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku perwakilan PT Kurnia Pangan Sejahtera bernama Nanang datang ke lokasi dan menunjukkan tiga lembar surat jalan berwarna kuning.

Dokumen tersebut tercatat bertanggal 20 Februari 2025, dengan pengiriman atas nama PT Sinarjaya Global Mandiri kepada PT Kurnia Pangan Sejahtera, dengan keterangan barang:

“Minyak Diesel Industri” sebanyak 8.000 liter.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen legal pendukung lain, seperti:

✅ izin niaga umum BBM,

✅ dokumen asal terminal BBM,

✅ e-DO Pertamina,

✅ sertifikat mutu,

✅ maupun manifest distribusi resmi,

dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan di lokasi. Temuan ini memantik pertanyaan serius:

Apakah pengangkutan tersebut benar distribusi resmi BBM industri, atau justru modus kamuflase administratif untuk menutupi distribusi solar ilegal?

WARGA GERAM: “KALAU RESMI, KENAPA PAKAI MOBIL BOX KARAT?”

Warga sekitar menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal untuk ukuran pengiriman BBM industri.

  • > “Kalau resmi kenapa pakai mobil box tua penuh karat? Ini BBM, bukan kirim kardus. Kalau bocor bisa meledak di jalan,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga lain mempertanyakan absennya standar keselamatan.

  • > “Tidak ada tanda bahaya, tidak ada segel pengamanan profesional, belakangnya cuma dikunci kawat. Ini patut dicurigai.”

LPKSM BASWARA: APARAT JANGAN TUTUP MATA Ketua Umum LPKSM BASWARA, Irsan Pernandi, mendesak aparat bergerak cepat.

  • > “Kami mendesak Ditreskrimsus, BPH Migas, Polres Bogor, hingga Bareskrim Mabes Polri turun langsung melakukan penyelidikan lapangan. Jangan menunggu viral baru bertindak.”

Menurutnya, bila benar distribusi ini tidak mengantongi legalitas niaga yang sah, maka negara berpotensi dirugikan.

  • > “Kalau ini hanya berlindung di balik surat jalan sederhana tanpa rantai distribusi resmi, maka patut diduga ada praktik yang harus dibongkar sampai ke hulunya.”

DOKUMEN ADMINISTRASI MENYIMPAN BANYAK TANDA TANYA

Redaksi menemukan sejumlah kejanggalan serius:

Jenis barang hanya tertulis “Minyak Diesel Industri” (multitafsir)

⛔ Tidak terlihat e-DO Pertamina

⛔ Tidak tercantum terminal asal muatan

⛔ Tidak ada manifest distribusi resmi

⛔ Tidak ada sertifikat mutu BBM

⛔ Delivery note sangat sederhana

⛔ Email perusahaan masih menggunakan akun gratisan umum

Bagi pengamat distribusi migas, pola administrasi demikian patut diverifikasi mendalam oleh aparat penegak hukum.

JIKA TERBUKTI, PIDANA MENANTI

Apabila terbukti terdapat distribusi BBM ilegal tanpa izin niaga resmi, pihak terkait dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

HAK JAWAB TERBUKA

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinarjaya Global Mandiri maupun PT Kurnia Pangan Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi DetikKasus.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kini publik menunggu:

Akankah aparat bergerak cepat menelusuri dugaan ini, atau justru membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA