Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Pemilihan Geuchik (Kepala Desa) di 47 Gampong dalam Kota Langsa baru akan dilaksanakan pada tanggal, 19 Juli 2026 yang akan datang. Para calon geuchik di setiap Gampong yang diisi mayoritas anak muda sebagai calon geuchik sangat ambisius ingin jadi geuchik, akibatnya isu praktek money politics atau menjanjikan uang kepada calon pemilih merebak di kalangan kaum tua dan tokoh masyarakat Gampong setempat
Praktik money politics (politik uang) oleh calon Geuchik (kepala desa) adalah pemberian uang, barang, atau janji oleh kandidat atau tim sukses kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilihan. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan pemilihan geuchik kepala desa (Pilchiksung) serta mencederai integritas demokrasi di tingkat Gampong (desa).
Salah seorang warga yang namanya dirahasiakan dari satu Gampong dalam Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa menyampaikan kepada media detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Senin, 29 Juni 2026, kami sebagai warga sudah mulai resah isu politik uang yang terang-terangan di janji oleh calon Geuchik termuda pada saat bertemu warga di dalam Gampong, jelas sekali ambisi nya menjadi geuchik, pada hal mayoritas warga kepinginnya geuchik dari kalangan orang tua, agar nanti geuchik bijaksana dalam menyikapi keinginan masyarakat, warga bukan tidak percaya kemampuan yang muda, tapi kalau cara mendapatkan jabatan janganlah janji memberi uang kepada pemilih, rusak sudah demokrasi di Gampong kami, ucapnya.
Terpisah salah satu tokoh masyarakat, Hasbi menyebutkan, Kasus praktik janji uang dari calon geuchik tidak saja terjadi di dalam wilayah kecamatan Langsa Timur, akan tetapi semua kecamatan yang Gampong (Desa) nya sedang dalam proses pemilihan geuchik merebak isu praktik menjanjikan uang kepada pemilih, yang menjadi pertanyaan kenapa harus janjikan uang, calon Geuchik sampaikan saja program nya jika terpilih sebagai geuchik apa yang perlu di perbaiki di dalam Gampong, ngapain janji ini itu, apa lagi janji uang kepada pemilih, sebutnya.
Pihak media ini sudah mengantongi beberapa nama calon geuchik yang telah menjanjikan uang kepada pemilih yang dilaporkan masyarakat, rata-rata pemula, bahkan ada mantan geuchik periode lalu yang maju lagi menjanjikan hal yang tidak masuk akal kepada pemilih.
Calon Geuchik (kepala desa) yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih (politik uang) dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta sanksi administratif dan diskualifikasi sesuai Qanun Kota Langsa.
Calon Geuchik sebagai pelaku penyuapan atau pemberi janji uang kepada pemilih dapat dijerat dengan Pasal 149 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana suap menyuap dalam pemilihan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan hingga tahunan, dan calon geuchik yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya oleh Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) .
Mari.kita bersama – sama mengawasi proses pemilihan Geuchik di dalam wilayah Kota Langsa ini bersih dari praktik Money Politics (politik uang). Jangan rusak demokrasi dalam Gampong, biarkan masyarakat menentukan pilihannya dengan bebas dan rahasia. (AC.035)
Tidak ada komentar