Dugaan Pencemaran Lingkungan Dan Tahu Berformalin Mengemuka Di Ciseeng, Warga Resah, Bau Menyengat, Limbah Langsung Kesungai.

waktu baca 4 menit
Jumat, 12 Jun 2026 18:48 9 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Di balik tahu yang setiap hari beredar di pasaran, muncul dugaan mengkhawatirkan dari sebuah pabrik pengolahan tahu di kawasan Jembatan Gantung Citarum RT 02 RW 03 Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Warga mempertanyakan apakah keuntungan usaha sedang dibayar mahal oleh lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah produksi disebut sudah lama menghantui warga sekitar. Saat musim kemarau tiba, aroma tersebut dikatakan semakin tajam hingga menusuk hidung dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan, warga menduga limbah cair berwarna putih pekat dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini dikeluhkan karena diduga tercemar oleh aktivitas industri.

  • > “Sepertinya punya penampungan limbahnya dibelakang pabriknya tapi ngga dipakai pak, air limbahnya langsung ke sungai jadinya pak, nah Kalau musim hujan tidak terlalu terasa bau, tapi kalau kemarau baunya luar biasa menyengat. Air limbahnya putih pekat dan langsung mengalir ke sungai,” ujar seorang warga.

Jeritan warga bukan tanpa alasan. Sebagian masyarakat di sekitar lokasi masih memanfaatkan aliran sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Jika dugaan pencemaran ini terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.

DUGAAN FORMALIN, KEAMANAN PANGAN DIPERTANYAKAN

Kecurigaan warga tidak berhenti pada persoalan limbah. Muncul pula dugaan bahwa produk tahu yang dihasilkan menggunakan bahan berbahaya berupa formalin. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui uji laboratorium resmi, namun kekhawatiran masyarakat sudah terlanjur membesar.

Sebab jika benar ada penggunaan formalin dalam produk pangan, maka yang menjadi korban bukan hanya warga sekitar pabrik, melainkan juga masyarakat luas yang mengonsumsi produk tersebut.

Pertanyaan besar pun muncul:

  • Apakah tahu yang beredar aman dikonsumsi?
  • Apakah ada pengawasan rutin dari instansi terkait?
  • Sudahkah produk tersebut diuji secara berkala?
  • Jawaban atas pertanyaan itu kini ditunggu publik.

HIGIENITAS PRODUKSI JUGA JADI SOROTAN

Tak hanya persoalan limbah dan dugaan formalin, kondisi produksi di dalam pabrik juga menjadi bahan perbincangan warga.

Beberapa sumber menyebut pekerja kerap bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Bahkan ada yang disebut bekerja tanpa mengenakan pakaian kerja yang layak saat berada di area produksi.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar urusan industri rumahan, melainkan menyangkut standar kebersihan dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Keringat pekerja yang menetes ke area produksi, sanitasi yang dipertanyakan, serta dugaan lemahnya pengawasan dapat menjadi alarm serius bagi instansi kesehatan dan keamanan pangan.

DUGAAN BEKING DAN “UANG KOORDINASI”

Di tengah sorotan terhadap aktivitas pabrik, muncul pula pernyataan kontroversial dari seorang RW Cibeteung Muara saat dikonfirmasi lewat telepon seluler via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya bukan Membeckingi pabrik tersebut, ia hanya menyambungkan lidah untuk memberikan uang jatah bulanan,

  • “Semua ambil uang di jemput ke pabrik, Kalo masa lah itu bukan urusan saya, saya itu cuma punya tugas tuk pelayanan tamu yang dateng ke pabrik dan memberikan uang Kordinasi,” ungkapnya.

Ia membantah menjadi pihak yang membekingi pabrik. Namun dalam keterangannya, ia mengaku hanya bertugas menerima tamu yang datang ke pabrik dan menyampaikan uang kepada sejumlah pihak tertentu. Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Di tempat terpisah, warga lain menyampaikan tudingan berbeda. Mereka menduga terdapat pihak-pihak yang selama ini memiliki pengaruh kuat terhadap berbagai aktivitas di wilayah tersebut.

  • “Bohong itu RW soalnya diwilayah sini itu dia semua yang backing pak, kaya perumahan dideket sini semua uang kordinasi nya ke si RW, dia itu punya sodara siapa gitu namanya saya lupa, sodaranya itu jadi Sekdis pak di kantor desa,” jelas warga ditempat terpisah.

Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.

JIKA TERBUKTI, ANCAMAN HUKUM TIDAK MAIN-MAIN

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan, pelaku dapat dijerat berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  • Pasal 98 Ayat (1)
  • Pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan sengaja dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 99 Ayat (1)
  • Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
  • Sementara apabila terbukti menggunakan formalin atau bahan berbahaya dalam pangan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam:
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  • beserta peraturan terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

NEGARA HARUS HADIR, JANGAN TUNGGU KORBAN BERJATUHAN

Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, BPOM, hingga aparat penegak hukum.

Jangan sampai sungai berubah menjadi saluran limbah tanpa pengawasan.

Jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang belum terjamin keamanannya.

Dan jangan sampai keluhan warga hanya menjadi suara yang tenggelam di antara aroma menyengat yang setiap hari mereka hirup.

Warga menuntut audit total terhadap operasional pabrik, mulai dari izin usaha, keberadaan IPAL, kualitas limbah, hingga keamanan produk yang dipasarkan. Sebab jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk hidup sehat, mendapatkan air bersih, dan mengonsumsi pangan yang aman.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA