Gunung Lawang Besi Lantung Kembali Bergemuruh, Dentuman Diduga dari Tambang Emas Ilegal Bikin Warga Waswas

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 16:21 467 Redaksi NTB

Sumbawa Besar, NTB, detikkasus.co.id, (9 Juli 2026) — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Lawang Besi, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah dengan suara dentuman keras yang diduga berasal dari aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dentuman tersebut disebut terdengar hampir setiap hari. Suara keras itu diklaim kerap muncul pada siang hari hingga menjelang waktu Magrib dan bahkan disebut membuat tanah di sekitar permukiman terasa bergetar.

‎”Sekitwar pukul 18.45 WITA menjelang Magrib tadi telah terjadi lagi pengeboman, hampir setiap hari ada dentuman. Kadang siang, kadang menjelang Magrib. Suaranya sangat keras sampai tanah terasa bergetar. Kami benar-benar resah dan khawatir apabila aktivitas ini terus dibiarkan karena dampaknya terhadap lingkungan bisa sangat serius,” ujarnya kepada media ini, Kamis (9/7/2026).

‎Menurutnya, selain mengganggu ketenangan masyarakat, aktivitas tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga serta potensi kerusakan lingkungan. Warga menilai apabila benar terdapat penggunaan bahan peledak secara berulang, hal itu dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan kawasan pegunungan, meningkatkan risiko longsor, merusak ekosistem, hingga mengancam sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat.

‎Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lokasi. Warga berharap apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penggunaan bahan peledak yang melanggar ketentuan hukum, maka dapat dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Aktivis pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (9/7/2026), humas tambang membantah informasi tersebut. Ia menyebut kabar mengenai penggunaan ledakan tidak benar.

‎”Maaf Pak, dengan siapa ya? Kejadiannya kapan yang Bapak maksud? Sepengetahuan kami tidak pernah investor menggunakan ledakan.”

‎Saat kembali ditanya mengenai dugaan adanya aktivitas peledakan di lokasi tambang, ia kembali membantah.

‎”Saya tidak tahu, hoaks itu Pak yang jelas tidak ada yang menggunakan ledakan,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan penggunaan bahan peledak di kawasan Gunung Lawang Besi, Kecamatan Lantung. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak berwenang guna menghadirkan informasi yang berimbang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA