HEBOH! Pernyataan Soal UKW dalam Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Polemik, Sejumlah Insan Pers Desak Klarifikasi Terbuka: “Jangan Sampai Publik Disesatkan!”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 04:28 51 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), justru memantik gelombang polemik di kalangan insan pers.

Alih-alih menjadi ruang edukasi mengenai dunia jurnalistik, penyampaian materi oleh salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut dinilai memunculkan pernyataan yang dipersoalkan karena dianggap tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai penjelasan yang selama ini disampaikan Dewan Pers mengenai kedudukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan. Sejumlah insan pers mempertanyakan dasar hukum yang digunakan ketika narasumber menyampaikan bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW tidak berhak mengaku sebagai wartawan, bahkan disebut dapat dipidana.

Pernyataan itu dinilai sangat serius karena disampaikan di hadapan aparatur pemerintahan desa. Sejumlah wartawan khawatir penyampaian materi seperti itu justru membangun persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Lebih jauh lagi, pernyataan agar pemerintah desa tidak melayani media tertentu apabila dianggap tidak memenuhi kriteria tertentu juga menuai kritik. Menurut sejumlah insan pers, penyampaian seperti itu berpotensi menimbulkan stigma dan mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Sejumlah wartawan menegaskan bahwa mereka tidak menemukan ketentuan dalam UU Pers yang menyatakan sertifikat UKW merupakan syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi wartawan. UKW dipandang sebagai instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan penentu sah atau tidaknya status seorang wartawan menurut undang-undang.

Mereka juga mengingatkan bahwa profesionalisme jurnalistik tidak semata-mata diukur dari kepemilikan sertifikat, melainkan dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, kemampuan melakukan verifikasi, menjaga independensi, menyajikan informasi secara berimbang, serta menjalankan fungsi kontrol sosial bagi kepentingan publik.

Polemik ini pun memunculkan desakan agar PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka. Menurut sejumlah insan pers, penjelasan tersebut penting agar tidak berkembang berbagai penafsiran yang berpotensi memecah belah komunitas pers maupun menimbulkan kesalahpahaman di kalangan aparatur pemerintahan dan masyarakat.

“Organisasi pers seharusnya menjadi teladan dalam menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pernyataan yang melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, PWI Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang atas materi yang disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik tersebut.

Redaksi Detikkasus.co.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan pemberitaan yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA