P.Brandan-detik kasus.co.id
Revitalisasi sekolah Pasca banjir di SDN 056640 tahun 2026 menjadi Perhatian dan Perbincangan Masyarakat ,masalahnya Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan mencapai milyaran Rupiah ( 1.658.093.842) Di SDN tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan dikorupsi sehingga hal ini menjadikan kecurigaan masyarakat ,seharusnya biaya pembangunan Sekolah mencapai milyaran membuat Sekolah lebih baik ,kokoh dan Tahan lama ,namun sangat diragukan karena materil materil yang digunakan seperti ,Besi,kayu kusen,begitu juga ketinggian bangunan ,
Standar tinggi bangunan menurut ketentuan revitalisasi prasarana sekolah tinggi lantai keplafon:minimum 3.0 meter dan maksimum 3,5 meter agar sirkulasi udara optimal dan kelas tidak pengap.Ketentuan ini memastikan ruang kelas tetap sejuk,terang secara alami,dan aman bagi anak didiknya,namun tinggi bangunan 285 meter di sebutkan kepsek.
Dan yang lebih Ironis Lagi Kasek Siti Ogun Siregar SPd MPd,Selaku Kepala sekolah SDN 056640 Depinitipe juga merangkap Jabatan PLT Kasek SDN 054937 Alur Rejo dan juga mendapat Bantuan Revitalisasi ,sehingga Masyarakat semakin bertanya ada apa dengan Dinas Pendidikan dilangkat apakah kekurangan Kepala Sekolah apa ada motif lain untuk menggerogoti uang BOS dan Dana sebut. Chairil dan Anto
warga Securai Selatan. Sementara Banyak Guru Guru yang telah Lulus BCKS.(Bakal Calon Kepala Sekolah belum juga menduduki Jabatan yg tersebut .dan seharusnya Pihak KPK,Kejaksaan dan Kepolisian Tipikor bertindak Tegas Terhadap mereka yang serakah ini sebut Chairil
Ketika di Konfirmasi awak media terkait dengan pembangunan SDN 056640 pelawi.Awak media menghadapi reaksi tidak menyenangkan dan marah -marah.Saat proses dukumentasi berlangsung.”macam detektif saja kalian mengambil fhoto tidak kuijinkan, karena kemarin gitu juga ada jurnalis Rm mengambil fhoto -fhoto malah di naikan jadi berita bahkan mengaku anggota LMP.Saya juga anggota LMP ujar Kepala sekolah kepada beberapa wartawan.
Padahal wartawan berhak meliput sesuai UU NO 40 tahun 1999 tentang PERS yang menegaskan:
Pasal 4 ayat (2)Pers tidak di kenai pelarangan penyiaran
Pasal 18 ayat (1) menghalangi tugas jurnalis dapat di pidana hingga 2 tahun atau di denda Rp 500 JT.
Sikap kepala sekolah tersebut dinilai tidak mencerminkan transparansi pengguna anggaran Negara
Syah (Biro)
Tidak ada komentar