PONTIANAK. Detikkasus co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali membongkar gurita kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Tidak main-main, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Keempat tersangka yang diseret ke balik jeruji besi ini berasal dari klaster korporasi swasta hingga oknum penyelenggara negara aktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Kami berkomitmen mengusut tuntas mafia tambang tanpa tebang pilih,” tegas Anang Supriatna kepada awak media.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi Detik Kasus, berikut adalah identitas serta peran dari keempat tersangka baru yang resmi ditahan:
1 YA – Selaku Komisaris PT QSS.
2 IA – Selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus menjabat sebagai Direktur PT BMU.
3 AP – Selaku Direktur PT QSS.
4 HSFD – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) / Penyelenggara Negara yang bertugas sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keterlibatan oknum Kementerian ESDM berinisial HSFD ini memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang dalam memuluskan urusan perizinan serta operasional pertambangan ilegal di bumi Kalimantan Barat.
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Bergerak cepat demi menyelamatkan kerugian negara, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan maraton. Sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik (BBE) berhasil diamankan dari beberapa lokasi terkait.
Proses penyitaan tersebut dipastikan telah mendapatkan restu dan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
“Selain melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 12 orang saksi dalam proses penyidikan ini,” tambah Kapuspenkum.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka telah mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung dan langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) demi kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar aktor intelektual lainnya yang ikut menikmati aliran dana haram dari sektor pertambangan Kalbar tersebut.
(Red)
Tidak ada komentar