Keluarga Ungkap Kronologi Kaburnya EJ, Diduga Terkait Pengusaha Palet Dan Uang Damai Rp 30 Juta 

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 00:08 255 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, TANGERANG – Keluarga EJ, warga Desa Ranca Iyuh buka suara terkait kaburnya EJ sejak 5 Mei 2026. Menurut keterangan keluarga, EJ pergi meninggalkan anaknya setelah sebelumnya diduga terlibat hubungan dengan pengusaha palet berinisial KS di Sawangan, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Keterangan itu disampaikan bibi EJ kepada awak media. Ia menjelaskan awal mula permasalahan terjadi karena EJ pernah menjalin hubungan dengan asmara KS, pemilik usaha palet.

Dulu EJ pernah berpacaran bersama pak KS pengusaha palet dan ketahuan oleh sang suami bernama MD warga Jasinga Bogor,” ujar E keluarga dari EJ kepada media Kamis 4 Juni 2026

E menyebut MD adalah salah satu mantan karyawan KS. “Keluarga EJ mengakui bahwa pemilik perusahaan tersebut memang berpacaran bersama EJ, Apapun keinginan EJ selalu diberikan termasuk uang dan kebutuhan-kebutuhan lainnya,” tambahnya.

Diduga Ada Pemerasan Rp 30 Juta, Ujungnya “Uang Damai”

Menurut E, KS sempat di mintai sejumlah uang oleh pihak keluarga MD. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar 20 Maret 2026 dengan nominal Rp 30 juta.

Dulu pak KS pernah di mintai sejumlah uang sekitar tanggal 20 Maret 2026 oleh keluarganya MD sekitar 30 juta. Beliau dituntut oleh suaminya EJ. Sebelumnya keluarga mengetahui bahwa MD ini ingin menuntut KS sebesar 70 juta lalu timbullah rasa kesepakatan yaitu 30 juta untuk uang damai,” jelas E bibi dari EJ

Ia menyebut saat penyerahan uang damai itu didampingi keluarga dari pihak orang tua, paman MD, dan oknum anggota Brimob. Setelah uang Rp30 juta diserahkan, MD disebut pulang ke kampung halamannya di Jasinga dan meninggalkan EJ di rumah nya.

EJ Pergi 5 Mei, KS Sempat Ambil Pakaian

E menceritakan, EJ meninggalkan rumah pada 5 Mei 2026. Beberapa hari kemudian, KS datang ke rumah keluarga EJ dengan alasan mengambilkan pakaian dan baju salinan milik EJ atas permintaan EJ.

Setelah beberapa hari EJ tidak pulang dengan alasan KS ingin mengambil baju salinan milik EJ karena itu disuruh oleh EJ ucap KS kepada keluarganya,” kata E

Kejanggalan muncul saat keluarga tahu EJ kini berada di Jasinga, alamat rumah MD. “Setelah didapati informasi dari pihak kepolisian EJ yang ada di Jasinga diduga tinggal bersama MD sang suami dan hingga detik ini EJ belum juga pulang,” ujarnya.

Keluarga mempertanyakan alasan KS masih mengambil pakaian EJ di rumah mereka, padahal menurut keterangan, KS sudah membayar “denda” Rp30 juta.

Kok bisa sudah didenda 30 juta masih mau ngambil pakaiannya EJ di rumah keluarganya sedangkan beliau sudah di denda Rp30 juta dan kenapa EJ ada di Jasinga padahal di Jasinga itu adalah alamat rumah dari MD yaitu suami EJ,” tanya E

Keluarga kini tengah mencari keberadaan EJ agar segera pulang dan mengurus anaknya yang ditinggalkan.

KS Disebut Takut Perusahaan & Keluarga Tahu

E juga menyampaikan pernyataan KS menurut keterangannya. “Pak KS tidak mau keluarganya tahu, apalagi melibatkan perusahaan karena memang MD sudah tidak lagi bekerja bersama Pak KS. Apalagi kalau sampai keluarganya Pak KS tahu bisa kacau dan berantakan,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Secara hukum, tindakan memaksa orang memberi uang dengan ancaman masuk unsur Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

Untuk hubungan dengan istri orang, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan mengatur bahwa perbuatan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan dari suami/istri yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada MD, dan EJ belum berhasil. Sementara untuk KS ogah memberikan keterangan, diduga tidak ingin pihak keluarga nya mengetahui terkait perselingkuhan nya dengan EJ

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA