Marak!! Di Wilayah Cibunar Menjadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi Jenis pertalite.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 15:59 60 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id,  Bogor – Disaat Pemerintah bahkan memperjuangkan untuk stok Bahan Bakar Minyak(BBM) di Indonesia tetap stabil. Justru masyarakat resah diduga adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis pertalite pasalnya mereka mondar mandir hilir mudik mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder diduga tangki motor tersebut sudah dimodifikasi di SPBU Pertamina dengan kode 34.163.16 yang beralamat di Jl. Mohamad Toha, Cibunar, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16360 setelah mengisi BBM mereka membawa kelokasi pelangsiran dan penimbunan yang tidak jauh dari lokasi tempat nya Di Cibunar, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16360 dekat lapangan bola milik warga setempat. Ironisnya, praktik tersebut sampai sekarang masih berjalan dengan aman, yang berpotensi merugikan negara serta merugikan masyarakat. Seakan kebal dengan hukum, karna masih tidak adanya tindakan tegas dari pihak Pertamina atau Aparat Penegak Hukum kini menjadi sorotan publik.

Masyarakat menduga kuat adanya kerjasama mafia BBM dengan pihak SPBU dan Diduga jelas menjadi Surga untuk para Mafia BBM bersubsidi jenis pertalite, SPBU masih saja melayani pembelian Pertalite Bersubsidi menggunakan dengan modus operandi dengan motor Suzuki Thunder, praktik ini mengindikasikan para pelaku pembelian BBM bersubsidi terkoordinir dan telah lama beroperasi. Jumat (10/04/2026).

Saat ditemui dilokasi yang dikenal sebagai “Ratu Pertalite” Berinisial (A) membenarkan mengenai dugaan praktik pelanggaran penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi,

“Saya mah cuma kerjanya begini pak, Untung nya juga tidak seberapa, ucapnyanya dengan singkat.

Ditempat terpisah salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi serta tidak mau menyebutkan namanya menjelaskan serta begitu mengejutkan berbanding terbalik dengan ucapan diduga mafia BBM Bersubsidi Jenis pertalite.

“Oh iya itu ia sudah lama pak main seperti itu, Anak Buahnya aja ada sekitar 10 orang motor Suzuki Thunder nya ada 6 itu pak, sehari aja bisa sampai 30 atau 40 jerigen biru yang ukuran 35 Liter,” jelasnya sambil menjelaskan begitu rinci.

Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

Bagi operator SPBU yang terlibat, mereka dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan karena dianggap sengaja memberikan sarana dan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan masyarakat mendesak dan meminta APH cepat bertindak tegas terkait dengan kegiatan tersebut,

Tembusan :

– Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (ISWANA).

– Energi Dan Sumberdaya Mineral(ESDM).

– BPH Migas.

– DPR RI Komisi XII.

– Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

yang berpotensi merugikan negara ini terkesan aman dan bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum. (Team & Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA