PONTIANAK,Detikkasus co.id – Persertuan hukum di ruang siber, Sejumlah akun media sosial resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing).
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan Nomor Seriah Terima Pengaduan: STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus. Di antara deretan akun yang dilaporkan, mencuat nama akun media sosial LI BAPAN KALBAR dan Akun Gosip Pontianak.
Langkah hukum yang berani ini diambil oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan perisai legal bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak.
Kronologi Bermula dari Rekaman CCTV, Kepada awak media, Frans selaku kuasa hukum membeberkan akar permasalahan yang memicu kegaduhan ini. Polemik bermula dari penyebaran identitas diri seorang warga berinisial AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi. Atas kejadian itu, AW sebelumnya telah melaporkan AH sebagai aktor yang dinilai harus bertanggung jawab.
Namun sayang, alih-alih menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, ruang siber justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penghakiman secara sepihak.
“Namun, alih-alih menjadi ruang hukum yang berkeadilan, ruang siber justru bermutasi menjadi ruang eksekusi. Sejumlah akun media sosial diduga secara masif membangun narasi sepihak yang menghakimi AH tanpa ampun,” ujar Frans dengan nada tegas saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Serangan Siber Menyasar Keluarga dan Bisnis Lebih lanjut, Frans menyayangkan aksi netizen dan akun-akun terlapor yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan opini di media sosial. Serangan digital tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara personal, tetapi juga berdampak pada operasional usaha dan psikologis keluarga.
“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” cetus Frans.
Ia juga membeberkan fakta pahit mengenai maraknya caci maki di kolom komentar. Kata-kata kasar seperti “binatang” dan berbagai makian tidak pantas lainnya dilemparkan dengan sangat mudah oleh netizen. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi, kini telah bertransformasi menjadi alat fitnah yang sangat merugikan kehidupan nyata seseorang.
Menegakkan Asas Praduga Tak Bersalah, Menutup keterangannya, Frans mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bertindak sebagai ‘hakim jalanan’ di media sosial. Hukum di Indonesia, tegas dia, harus ditegakkan di atas pilar yang agung.
“Hukum di Indonesia berdiri di atas pilar agung, yakni asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” pungkas Frans menutup wawancara.
Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE tersebut tengah masuk dalam penanganan intensif penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Publik kini menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait akun-akun media sosial yang dilaporkan tersebut.
TimLiputan: (Detikkasus co.id Pontianak)
Tidak ada komentar