PAUD Karakter Meutuah Masih Pasang Bendera Merah Putih Sobek, Sudah Tiga Diberitakan Tak Peduli

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 08:19 95 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa -Pemandangan memprihatinkan dan sangat menyayat hati terlihat di depan Sekolah PAUD Karakter Meutuah, yang terletak di Jalan Hamzah Fansuri , Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Amatan media Detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Jum’at, 26 Juni 2026, terlihat Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan kedaulatan bangsa, justru dikibarkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Bendera tersebut terlihat rusak parah, robek, kusam, dan sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan di tempat umum.

Di dalam Undang – Undang tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak atau tidak layak ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan diancam dengan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf C secara tegas melarang Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi Pidananya tertuang dalam Pasal 67, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak/tidak layak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Tentunya ini merupakan cerminan kurangnya rasa hormat dengan kondisi bendera yang dibiarkan rusak dan berkibar di lokasi strategis ini tentu saja sangat mencoreng nama baik dan menunjukkan kurangnya rasa hormat serta nasionalisme dari pihak pengelola gedung.

Bendera Merah Putih adalah simbol darah dan air mata para pahlawan yang telah gugur merebut kemerdekaan.

Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban setiap warga negara, termasuk badan usaha dan instansi, untuk menjaga kehormatannya dengan selalu mengibarkan bendera dalam kondisi yang bersih, utuh, dan terhormat.

Masyarakat berharap agar pihak pengelola PAUD Karakter Meutuah segera menindaklanjuti hal ini dengan mengganti bendera tersebut dengan yang baru dan layak, serta lebih memperhatikan aturan hukum yang berlaku, bahkan sudah tiga kali di beritakan oleh media, namun tidak responsif dari pimpinan PAUD Karakter Meutuah tersebut. (AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA