PDAM Tirta Keumuning Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen, Abaikan Kewajiban Kepada Pelanggan

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 05:52 145 Perwakilan Aceh

Detukkasus.co.id, Kota Langsa – PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bertugas mengelola, menjernihkan, dan mendistribusikan air bersih dari sumber air baku kepada masyarakat umum untuk kebutuhan sehari-hari.

Kewajiban utama PDAM kepada pelanggan adalah menyediakan dan mendistribusikan air bersih yang layak, memberikan pelayanan profesional, serta menindaklanjuti keluhan terkait gangguan layanan.

Salah satu pemerhati PDAM Tirta Keumuning, M.Nur Ys, kepada media detikkasus.co.id, Kamis, 2 Juli 2026 mengatakan, seharusnya PDAM Tirta Keumuning memastikan pasokan air minum mengalir secara teratur dan memenuhi standar kualitas air bersih (jernih, tidak berbau, dan tidak berasa), namun apa yang terjadi air yang didistribusikan keruh, lambat, tagihan membengkak, walau sebagian jaringan air lancar, namun 16.000 lebih pelanggan PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, sebahagianya mengeluh, dan sebahagianya lagi diam, dan ada yang lebih parah lagi pelanggan membongkar meteran milik PDAM Tirta Keumuning,” sebutnya

Lanjutnya, jika air PDAM Tirta Keumuning mati atau tidak mengalir dalam jangka waktu lama secara terus-menerus, hal ini dapat dianggap melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Sebagai konsumen, dilindungi oleh undang-undang tersebut dan berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,jelasnya.

” Pelanggaran dan hak konsumen yang diatur atas Kenyamanan dan Keamanan sesuai Pasal 4 huruf a, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak Atas Informasi sesuai Pasal 4 huruf c, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Jika PDAM Tirta Keumuning mematikan air tanpa pemberitahuan sebelumnya, mereka melanggar hak ini”. Jelasnya.

Sesuai Pasal 4 huruf h, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Inilah Kewajiban PDAM Tirta Keumuning sesuai Pasal 7 huruf b, pihak PDAM Tirta Keumuning wajib memberikan pelayanan yang benar, jelas, dan jujur, serta sesuai dengan perjanjian (layanan air mengalir 24 jam) dan tidak merekayasa tagihan dengan membuat nilai sama semua setiap bulan untuk satu bulan, seperti yang di terjadi terhadap pelanggan di Gampong matang seulimeng, Kecamatan Langsa Barat yang diberikan oleh Media online.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA