Detikkasus.co.id, Langsa Aceh – Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan anggaran fleksibel Pemerintah Daerah yang utamanya digunakan untuk penanganan mendesak seperti bencana alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa. Penggunaan dana BTT untuk perlengkapan sekolah (seperti makan gratis, seragam, atau alat tulis) biasanya terjadi hanya dalam situasi kedaruratan atau kebijakan khusus yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Pengunaan Dana Tidak Terduga (DTT) Kota Langsa tahun 2025 yang gunakan untuk membelikan perlengkapan sekolah siswa SD dan SMP beberapa bulan Lalu itu di bolehkan, dana ini digunakan untuk darurat, banyak siswa SD yang terdampak banjir pada tanggal 26 Nopember 2025 lalu yang perkiraan banyak perlengkapan sekolah nya rusak akibat banjir, ada 13.186 lebih yang kehilangannya atau rusak perlengkapan sekolah. Pemerintah Kota Langsa hadir membantu para siswa tersebut dengan memberikan bantuan perlengkapan sekolah.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Bobby Edwin, ST, Jum’at, 17 April 2026 di ruang kerjanya mengatakan, penyediaan alat perlengkapan siswa korban bencana hidrometeorologi pada Nopember 2025 memang diperlukan, kita ketahui banyak siswa SD yang kehilangan atau rusak tas dan bukunya. Untuk membantu para siswa pemerintah Kota Langsa mengunakan Dana Tidak Terduga (DTT) tahun 2025.
Dijelaskanya, Pengadaan sebanyak 13.186 paket peralatan sekolah untuk siswa SD kota Langsa tidaklah menyalahi ketentuan dan aturan.
Kegiatan yang menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025, dengan nilai Rp 3.362.430.000,- rupiah tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada mengacu pada peraturan walikota (Perwal) Langsa, nomor 14 tahun 2021 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah.
kegiatan bantuan peralatan sekolah dari anggaran BTT, sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa nomor 14 tahun 2021, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan belanja tidak terduga (BTT).
“Jadi, program bantuan alat kelengkapan sekolah dengan anggaran BTT tahun 2025, hal tersebut juga tidak Menyalahi ketentuan, artinya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
” Terkait berbagai isu yang mencuat ke publik yang menyoroti pengadaan peralatan sekolah siswa SD dan SMP bersumber anggaran BTT, katanya, untuk hal tersebut perlu saya perjelas bahwa tidak ada menyalahi aturan, semua berjalan sesuai prosedur tahap demi tahap yang merujuk kepada Perwal Walikota dan Permendagri, tutup Bobby. (Mustafa
Tidak ada komentar