Polres Jombang ungkap 80 kasus Narkoba selama Semester I 2026, 113 tersangka diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 08:51 10 JBG Ynie

JOMBANG,detikkasus.co.id – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026.Kamis 30/7/2026 bertempat di GBB Polres Jombang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 113 tersangka yang terdiri atas 112 laki-laki dan satu perempuan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menyampaikan bahwa dari total 80 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan penyalahgunaan dan peredaran sabu, sedangkan dua kasus lainnya merupakan peredaran ganja.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.992,42 gram, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir pil ekstasi.

Selain mengungkap kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan botol miras beserta sejumlah jeriken dan galon berisi minuman keras siap edar.

Menurutnya, peredaran narkoba kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke wilayah pedesaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat mengancam seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, Polres Jombang akan terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, memperkuat pengawasan di wilayah rawan, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

Polres Jombang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan minuman keras.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran miras ilegal diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan pengaduan 110 maupun kanal pengaduan resmi Polres Jombang. Seluruh laporan masyarakat dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tidak dipungut biaya.

Polres Jombang berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Naiy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA