Skandal, Sidang Praperadilan Wartawan di Mojokerto, Publik Uji SOP dan Integritas Sat Narkoba Resort Mojokerto, Juga Tempat Rehabilitasi Swasta.

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Apr 2026 15:10 78 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Mojokerto – Sidang kedua praperadilan yang diajukan oleh wartawan Amir kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Mojokerto, Jawa Timur. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dengan suasana yang cukup ramai, Praperadilan adalah mekanisme hukum yang krusial bagi wartawan atau jurnalis untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan,

Dalam jalannya sidang, pihak termohon dari Polres Mojokerto hadir bersama kuasa hukum, dengan jumlah sekitar 20 orang yang mengikuti proses persidangan di dalam ruang sidang. Kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, ia menegaskan sikapnya.

 “Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik dan duplik. Sementara itu, untuk agenda berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 23 April 2026, sidang akan memasuki tahap pembuktian.

“Hari ini saya membacakan replik dan duplik. Untuk besok, agenda pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan untuk sidang praperadilan wartawan Muh. Amir Asnawi,” tambahnya.

Ditempat Berbeda masyarakat pun memberikan beberapa komentar dan pendapat terkait kasus “Amir”,

Sebut saja (B), “Itu kasus Amir belum beres juga yh, awalnya dia menyikapi tempat rehabilitasi kan, kenapa tempat rehabilitasi tersebut tidak di audit Apakah yayasan tersebut termasuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta bagaimana prosedur verifikasi latar belakang klien sebelum menerima program rehabilitasi, terus polresnya sudah diperiksa belum sama propam, “Ucap (B) yang geram atas tindakan oknum-oknum aktor intelektual yang terbungkus rapi oleh pakaian Penegakan Hukum.

Lanjut (F), Salah satu Masyarakat yang awam akan hukum turut memberikan komentarnya,

“Wartawan aja bisa di lanjut perkara padahal kan sudah jelas yah itu, Si pengacara rehab yang mau ngasih uang ke wartawan karna takut diberitain, kan dia pengacara yah kenapa harus takut diberitakan kalau memang dia ngga ada salah kenapa harus kasih uang, maaf yah bang saya cuma ngasih sedikit komentqr aja, wartawan aja bisa di gituin gimana saya yah masyarakat kecil, “jelasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis, yang menilai proses ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan.

Selain itu, masyarakat mendorong Divisi Propam Polri, Paminal dan pengawas internal Mabes Polri,dan juga Mabes Polri untuk melakukan evaluasi guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan akuntabel.

Penindakan wartawan Amir tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan hukum, tetapi juga menuntut prosedur yang benar, transparan, dan berkeadilan. Tanpa hal tersebut, legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Sat Narkoba Polres Mojokerto akan terus dipertanyakan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, insan pers menilai kritik yang bersifat konstruktif ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum ke depan.(Red).

Save Jurnalis : Wartawan bukan musuh, Wartawan bukan kriminal. Jika hukum digunakan untuk membungkam kebenaran, Maka keadilan itu sendiri telah dikubur oleh tangan-tangan kekuasaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA