Sabu Lolos ke Area Steril, Polda Kalbar Tangkap Oknum Avsec Bandara Supadio Terkait Jaringan Narkoba

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 13:30 373 Redaksi : Rd

Poto Ilustrasi

PONTIANAK,KUBU RAYA.Detikkasus co.id – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas udara yang melibatkan orang dalam. Seorang oknum petugas Aviation Security (Avsec) atau keamanan penerbangan di Bandara Internasional Supadio ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan paket narkoba jenis sabu.

Oknum petugas keamanan bandara tersebut diduga memanfaatkan kartu pas bandara dan akses khusus yang dimilikinya guna menghindari pemeriksaan ketat Security Check Point (SCP) untuk memasukkan barang haram ke dalam area steril bandara.

Modus Operandi Loloskan Barang, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, oknum Avsec tersebut berperan penting dalam memuluskan jalur kurir utama. Pelaku membawa masuk paket narkoba yang sudah dikemas rapi tanpa melalui prosedur pemeriksaan X-ray penumpang umum, memanfaatkan celah jalurnya sebagai petugas keamanan internal.

Setelah barang haram tersebut berhasil dibawa masuk ke area dalam bandara, pelaku kemudian menyerahkannya kepada kurir lain yang bertindak sebagai penumpang pesawat untuk diterbangkan ke kota tujuan di luar Pulau Kalimantan.

“Sebagai petugas Avsec yang seharusnya menjaga keamanan dari barang-barang terlarang, tersangka justru menyalahgunakan akses tersebut demi keuntungan pribadi. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan atau bandar besar di atasnya,” jelas pihak kepolisian.

Dari operasi penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu siap edar beserta atribut dinas bandara milik tersangka.

Manajemen Berlakukan Sanksi Tegas, Merespons keterlibatan oknum garda depan keamanan bandara tersebut, pihak manajemen PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Supadio menyatakan mengutuk keras tindakan pelaku dan mendukung penuh langkah hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalbar.

 Pemecatan Tidak Terhormat: Pihak manajemen memastikan akan langsung memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum Avsec tersebut karena telah melakukan pelanggaran hukum berat.

Pengetatan Sistem Pengawasan: Kejadian ini memicu evaluasi total terhadap sistem keamanan internal. Pengawasan melekat dan pemeriksaan berlapis kini diberlakukan tidak hanya bagi penumpang, melainkan juga bagi seluruh staf maskapai dan petugas keamanan yang memiliki akses ke area perimeter steril bandara.

Ancaman Hukuman Pidana, Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya yang melanggar hukum, oknum Avsec tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara minimal 6 tahun.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA