Air PDAM Kota Langsa Macet Pelanggan Angkat Air Sumur, Tagihan Sedetik Tak Boleh Telat Air Tangki Tak Kunjung Datang

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Apr 2026 01:23 206 Perwakilan Aceh

Detikkasus co id : Kota Langsa. Ulah Perumda Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa tidak pernah berakhir. Suplai air ke pelanggan selalu macet, alias tak lancar, pelanggan geram sampai harus angkat air sumur Milik tetangga pagi – pagi.

Pantau Media detikkasu.co.id Perwakilan Aceh, Senin, 27 April 2026, terlihat seorang pelanggan menimba air sumur Milik tetangga lewat pagar untuk di angkat ke dalam penampungan di kamar mandi. ” Sudah beberapa hari ini kami harus menimba air sumur, air PAM tak mengalir, beli air Lengkong tak punya duit di akhir bulan seperti ini, ya solusinya minta air sumur tetangga kami angkat, ini pun terbatas”, ucapnya.

Keluhan pelanggan Perumda Kota Langsa bukan sekali ini saja hampir setiap hari dan di berbagai wilayah yang tersambung jaringan air PAM Tirta Keumuning tersebut, yang lebih aneh jika ada perbaikan jaringan di informasi lewat media sosial, tetapi air tidak lancar atau mati total, penagihan tunggakan tak boleh telat.

Salah seorang pengiat dan pemerhati air PAM jaringan distribusi Kota Langsa, Aceh Timur , dan Aceh Tamiang, Novradhil Andrio, “jika air PDAM (PAM) Tirta Keumuning Langsa tidak mengalir, sanksi yang diterapkan bukan kepada pelanggan, melainkan potensi sanksi administratif hingga perdata kepada pihak pengelola PAM (Perumda Air Minum) karena tidak memenuhi hak konsumen”. sebutnya.

” Tiga wilayah yang kita pantau Kota Langsa, Aceh Timur, dan Tamiang, belum ada organisasi para pelanggan air PDAM, sehingga kesulitan untuk menerapkan sanksi kepada perusahaan daerah air minum yang abaikan hak pelanggan nya, berharap bantuan dari lembaga bantuan hukum konsumen itu pun tak pernah ada, Meraka ada tapi untuk bela konsumen nyaris tak terdengar kiprahnya”, sebutnya

Sebutnya lagi, sebenarnya bedasarkan undang – undang mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi jika air PAM Tirka Keumuning tak jalan, pertama, hak Pelanggan dan Kewajiban PAM Tirta Keumuning sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan PDAM Tirta Keumuning memiliki hak atas pelayanan yang layak dan berkesinambungan.

Jika air mati berhari-hari, PDAM Tirta Keumuning wajib memberikan Kompensasi berupa keringanan tagihan air pada bulan berjalan atau bulan berikutnya, kedua, PDAM Tirta Keumuning wajib mendistribusikan air bersih melalui tangki secara gratis ke wilayah terdampak atau air yang tak aktif berhari-hari.

Selanjutnya, Pelanggan dapat menggugat PDAM Tirta Keumuning secara perdata atas kerugian yang dialami akibat air tidak mengalir, dan Pemerintah Kota Langsa berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada manajemen PDAM Tirta Keumuning jika terjadi kelalaian pelayanan.

Tapi kenyataan sanksi tidak berlaku bagi PDAM Tirta Keumuning, namun sanksi berlaku bagi pelanggan jika air mati karena pelanggan menggunakan pompa langsung ke pipa PDAM, malah pelanggan dapat dikenakan denda, contohnya denda sebesar 3 (tiga) kali biaya pemakaian rata-rata, dan bisa di sita pompa disita, disini tidak ada adil dalam ke adilan yang berlaku yang ditetapkan oleh manajemen PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa.

Jika air tak lancar berhari-hari Segera buat laporan resmi ke call center atau kantor PDAM Tirta Keumuning setempat agar mendapat tindak lanjut, jika tak di respon lapor ke Ombudsman terkait buruknya pelayanan publik di PDAM Tirta Keumuning Langsa (mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA