Revitalisasi Gedung SMPN 12 Tanpa ada Pengawas Lapangan, Langgar Undang -undang Dan Pekerja Tanpa APD

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 05:20 152 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id : Langsa, Proyek revitalisasi Gedung sekolah SMP Negeri 12, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh tanpa ada pengawas lapangan saat pekerja melakukan kegiatan nya.

Pengawas lapangan pada proyek konstruksi Bangunan SMP Negeri 12 seharusnya bertanggung jawab penuh memantau operasional harian di lokasi, memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar teknis, spesifikasi material, jadwal atau waktu, serta anggaran. Mereka yang bertindak sebagai mata dan telinga manajemen dengan melakukan inspeksi, mengelola tenaga kerja, dan memastikan standar keselamatan (K3) dipatuhi.

Pantauan media Detikkasus.co.id, Perwakilan Aceh, Senin, 27 April 2026, saat ke lokasi proyek revitalisasi Gedung SMPN 12 tidak di jumpai adanya pengawas di lapangan, sangat di sayangkan Kepala Sekolah juga tidak di jumpai di sekolah, pada hal masih jam proses belajar di sekolah tersebut.

Pengawasan lapangan pada proyek pemerintah diatur secara berjenjang, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan teknis menteri. Landasan utamanya adalah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 (diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021): Merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2017. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000: Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Peraturan Menteri Teknis (PUPR), Permen PUPR No. 1 Tahun 2023: Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah.
Permen PUPR No. 22 Tahun 2018: Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (mengatur teknis pengawasan bangunan negara).
Permen PUPR No. 06/PRT/M/2008: Pedoman Pengawasan Konstruksi.

Jadi banyak aturan yang mengatur pihak sekolah sebagai pelaksana pembangunan revitalisasi Gedung SMPN 12 wajib pengawas lapangan berada di lokasi pekerjaan.(Mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA