Maling Tas Jamaah Masjid di Claket- Pacet Mojokerto Tertangkap Massa, Sempat Dihajar Hingga Babak Belur

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Jul 2026 04:06 31 jawa timur

 

Tampak massa sempat mengeroyok pelaku pencurian di area balapan gledek klaker(Susilo/detikkasus.co.id)

Detikkasus, MOJOKERTO – Seorang pria asal Surabaya babak belur diamankan warga setelah aksinya mencuri tas milik jamaah masjid dipergoki warga di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berinisial S(35), warga luar kota asal Surabaya, tertangkap setelah mencuri tas milik salah satu jamaah yang sedang melaksanakan salat Zuhur di masjid wilayah Desa Claket.

Kronologis kejadian:

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.15 WIB hari minggu(5/7/2026). Saat itu para jamaah sedang khusyuk menunaikan salat. Pelaku masuk ke dalam masjid dan langsung mengincar tas milik salah satu jamaah yang diletakkan di pojok saf.

Usai mengambil tas berisi dompet yang berisi uang tunai Rp. 500 rb dan HP, pelaku langsung keluar masjid dan berlari ke arah parkiran. Aksi tersebut sempat dilihat oleh salah satu warga yang sedang menunggu di teras masjid.

“Teriakan maling! maling! langsung ramai. Warga yang ada di luar masjid langsung mengejar pelaku,” ujar Marjuki, takmir masjid setempat, Minggu(5/7).

Pelaku sempat melarikan diri sekitar 200 meter dari lokasi masjid. Namun karena dikejar warga, ia akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan di depan warung Desa Claket. Emosi warga yang kesal sempat meluapkan kemarahan dengan memukuli pelaku sebelum petugas datang.

Anggota Polsek Pacet yang mendapat laporan segera ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas selempang, dompet, 1 unit HP, dan uang tunai hasil curian.

Kapolsek Pacet AKP AKP Mohammad Khoirul Umam, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Pacet. Korban sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak takmir masjid mengimbau jamaah agar lebih berhati-hati menitipkan barang berharga saat beribadah. “Lebih baik barang berharga dibawa ke dalam saf atau dititipkan ke petugas masjid,” imbaunya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA