Diduga Oknum PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Dusun Di Gampong Paya Bujok Seulemak

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2026 23:26 351 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Salah satu oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu (PPPK -PW) Kota Langsa merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Oknum Dn salah satu staf pada rumah sakit milik pemerintah Kota Langsa juga sebagai kepala dusun.

Salah seorang sumber juga warga Gampong Paya Bujok Seulemak mengatakan kepada media Detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Jum’at, 19 Juni 2026, bahwa ada salah seorang pegawai pemerintah PPPK Paruh Waktu juga menjadi kepala dusun di Gampong tersebut. Oknum Dn jadi kepala dusun sebelum di angkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu, namun seharusnya oknum tersebut mundur sebagai kepala dusun (Kadus) atau PPPK.

Dalam aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai Geuchik (Kepala Desa) maupun perangkat Gampong (Kadus). Jika PPPK terpilih atau diangkat menjadi kepala dusun, wajib memilih dan mengundurkan diri dari status PPPK. Aturan utama yang melarang hal tersebut meliputi:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan itu mengatur bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada ketentuan larangan rangkap jabatan agar fokus melayani publik secara penuh. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK jelas melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran pendapatan negara atau daerah yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan.

Dan Surat Edaran BKN & Kebijakan Kemendagri ditegaskan melalui ketetapan BKN bahwa jabatan ASN dan perangkat Gampong (desa) merupakan posisi pemerintahan formal yang tidak boleh dirangkap secara bersamaan.

Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Syarifuddin saat di hubungi melalui WhatsApp tidak tersambung, bahkan nomor kontak Geuchik yang di miliki oleh media ini saat menghubungi Geuchik selalu centang satu, entah nomor kontak mana yang aktif, sehingga semua keterangan tidak didapat media ini sampai berita tayang.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA