Marak Penjualan Minyak Pertalite Di Kios Pinggir Jalan Dalam Kota Langsa Melanggar Hukum Tentang Migas, APH Diam

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 09:05 150 Perwakilan Aceh

Aceh – Detikkasus.co.id, Marak penjualan minyak jenis pertalite di kios-kios pinggir jalan dalam wilayah Kota Langsa, diduga ada yang mendistribusikan kepada para penjual di kios dan pedagang kaki lima lain. Yang paling aneh jika pedagang kehabisan penjualannya , tidak pakai waktu lama sudah ada lagi untuk di jual.
Yang lebih parah jika di SPBU Langsa minyak pertalite, di kios-kios yang ada di kota Langsa serentak hilang.

Salah seorang pedagang minyak pertalite di tanya media Detikkasus co.id, Perwakilan Aceh, Sabtu, 9 Mai 2026 tidak memberikan informasi, sepertinya ia menutup informasi pemasok atau pendistribusian minyak kepadanya, ia menyebutkan setiap jerigen isi 30 saat di ambil di kenakan biaya, ia tidak berani menyebut nilai dan orangnya, diduga ada oknum yang bermain di minyak yang di subsidi pemerintah tersebut.

Penulusuran media ini dari berbagai sumber, Penjualan BBM jenis Pertalite secara eceran di kaki lima dalam botolan bekas air mineral tidak diperbolehkan atau ilegal menurut hukum di Indonesia.

Penjualan minyak pertalite di kaki lima yang di isi dalam botol air mineral melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 60 miliar atau pidana penjara hingga 6 tahun. Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) (subsidi), yang distribusinya diatur khusus agar tepat sasaran ke pengguna akhir.

Pertalite juga di larang penjualan jerigen bahkan Pertamina melarang keras pembelian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU (mengacu surat edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017), yang biasanya menjadi sumber stok pedagang eceran.

Penjualan pertalite dalam bekas botol air mineral di pinggir jalan tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penyaluran BBM.

Seharusnya pihak penegak hukum harus mengambil tindakan terhadap oknum yang mendistribusikan minyak pertalite kepada pedagang kios-kios yang ada di dalam wilayah Kota Langsa.(Mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA