Pelarian Berakhir! Polresta Pontianak Ringkus Otak Sindikat TPPO Internasional

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 15:19 320 Redaksi : Rd

Poto : Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto

PONTIANAK,Detikkasus co.id – Satreskrim Polresta Pontianak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas mafia perdagangan orang. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat, aktor intelektual di balik sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berinisial MBK akhirnya berhasil diringkus.

Kronologi Penangkapan: Drama Pelarian di Perbatasan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi pada Desember 2024, di mana aparat berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI di area parkir Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Tersangka MBK sempat lolos dari penahanan karena alasan kesehatan pasca kecelakaan lalu lintas.

Namun, setelah dinyatakan pulih, MBK justru menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku diketahui sempat melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Jejaknya baru terendus kembali pada Senin, 4 Mei 2026, saat tim mendapatkan informasi valid bahwa pelaku telah kembali ke Indonesia.

Tak butuh waktu lama, pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 06.30 WIB, tim gabungan Polresta Pontianak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MBK tanpa perlawanan berarti.

Modus Operandi: Janji Manis di Kebun Sawit dalam rilis resminya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membeberkan peran sentral MBK:

• Aktor Intelektual: MBK adalah otak yang mengatur seluruh alur perekrutan hingga penempatan.

• Target Korban: Warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

• Modus: Korban dijanjikan gaji besar untuk bekerja sebagai tenaga kasar di perkebunan sawit Malaysia tanpa dokumen resmi.

• Jaringan: MBK mengendalikan tersangka lain (berinisial I, A, dan E) yang bertugas sebagai sopir dan penyedia tempat penampungan sementara.

Daftar Pelaku Sejauh ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka utama dalam sindikat ini:

1. MBK (Otak kejahatan – Tertangkap)

2. I (Sudah proses hukum)

3. E (Sudah proses hukum)

4. A (Berstatus DPO / Buron)

Penegakan Hukum Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku TPPO di wilayah hukumnya. “Kami sudah melayangkan dua kali pemanggilan namun diabaikan. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen tegas kami untuk melindungi warga negara dari eksploitasi perdagangan manusia,” tegasnya di hadapan awak media.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak dan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TimLiputan: (Red| Detikkasus co.id Pontianak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA