Herman Hofi: Larangan Fotokopi KTP-el Tak Akan Efektif Tanpa Dukungan Perangkat Alat

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 23:47 326 Redaksi : Rd

PONTIANAK,Detikkasus co.id –  Larangan fotokopi KTP elektronik (e-KTP atau KTP-el) yang telah  digaungkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Menurut Herman dalam wawancara via tlp dengan media ini 10/05/26, kebijakan tersebut masih mengalami kendala teknis dan birokrasi, terutama terkait dukungan perangkat dan kesiapan instansi pelayanan publik.

“Kami melihat di lapangan, masih banyak instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang mewajibkan masyarakat menyertakan fotokopi e-KTP. Padahal, ruh dari e-KTP adalah untuk efisiensi dan keamanan data,” kata Dr. Herman Hofi Munawar kepada media ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masalah utama bukan pada pemahaman masyarakat, melainkan pada ketidaksiapan perangkat alat pendukung, seperti pembaca kartu (card reader), yang seharusnya tersedia di setiap titik pelayanan.

“Instansi yang masih meminta fotokopi ini sebenarnya melanggar semangat digitalisasi. Masyarakat sudah memiliki e-KTP, tapi data yang ada di dalamnya, di chip itu, tidak bisa dibaca oleh lembaga-lembaga itu karena mereka tidak punya alatnya,” jelas Herman.

Ia juga menekankan bahwa instruksi Kementerian Dalam Negeri sudah jelas mengenai larangan ini, namun realisasinya masih minim. “Ini menyebabkan pemborosan bagi masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data kependudukan karena data fisik KTP tersebut berpindah tangan dan rentan difotokopi ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pakar hukum asal Kalimantan Barat ini mendesak pemerintah pusat untuk lebih tegas dan memastikan seluruh instansi layanan, terutama perbankan, kepolisian, dan administrasi daerah, dilengkapi perangkat pendukung agar kebijakan ini benar-benar efektif. tuturnya kepada media ini. 

(Redaksi : Detikkasus co.id Pontianak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA