Jombang,detikkasus.co.id – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Jombang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji didampingi para wakil ketua DPRD. Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salman Yasid, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam penyampaiannya, Bupati Jombang menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang.
Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, serta mendorong pemberdayaan pelaku usaha jasa konstruksi lokal.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Warsubi dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD bersama pihak eksekutif.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Jombang yang lebih baik.*Naiy
Tidak ada komentar