Diduga Aniaya Istri hingga Luka di Kepala, Mantan Anggota DPRD Kapuas Hulu Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 15:43 339 Redaksi : Rd

Gambar Ilustrasi

KALBAR, KAPUAS HULU, Detikkasus co.id – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Kapuas Hulu. Kali ini, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu periode 2019–2024 berinisial FK dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, VM.

Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula dari perselisihan rumah tangga yang terjadi pada Rabu (13/5/2026). Akibat pertikaian tersebut, korban berinisial VM mengalami luka di bagian kepala. Merasa tidak terima atas perlakuan suaminya, VM didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolsek Putussibau Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Ismail Sinuraya, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan KDRT tersebut.

“Benar, ada seorang perempuan bersama keluarganya datang melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat perselisihan tersebut,” ujar Iptu Ismail dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2026).

Setelah laporan diterima, pihak Kepolisian Sektor Putussibau Selatan berupaya mengambil langkah persuasif dengan memfasilitasi pertemuan antara pelapor (istri) dan terlapor (mantan anggota DPRD).

Pada Jumat siang (15/5/2026), proses mediasi dilakukan di Mapolsek Putussibau Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

FK dan VM sepakat untuk saling memaafkan dan menandatangani surat perjanjian perdamaian. FK berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki hubungan rumah tangga agar kembali harmonis ke depannya.

Penegasan Pihak Kepolisian Iptu Ismail Sinuraya menegaskan bahwa mediasi ini dilakukan dengan mengedepankan komunikasi yang baik demi menjaga keutuhan keluarga.

“Kasus KDRT ini sudah selesai secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi tadi siang. Kedua pihak berkomitmen untuk memperbaiki hubungan keluarga ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lingkungan kedua belah pihak dilaporkan telah kembali tenang dan kasus dinyatakan selesai di tingkat kepolisian melalui jalur restorative justice.

TimLiputan: (Detikkasus co.id Kalbar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA