Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Propinsi Aceh adalah salah satu propinsi yang memberlakukan syariat Islam secara menyeluruh, siapa pun yang berada di provinsi tersebut harus patuh pada aturan tersebut.
Qanun atau di propinsi lain di sebut Peraturan Daerah (Perda), Qanun Syariat Islam adalah peraturan daerah di Aceh yang menjadi landasan hukum formal bagi pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan otonomi khusus, aturan ini mencakup berbagai aspek seperti akidah, ibadah, muamalah, hingga hukum pidana (Jinayat). Aturan pokok pelaksanaannya tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.
Pantauan media Detik kasus.co.id, Perwakilan Aceh, Rabu, 20 Mai 2026, malam di warung kopi besar, masih ditemukan pria mengunakan celana pendek terutama anak muda. mengenakan celana pendek di ruang publik dianggap sebagai pelanggaran norma kesopanan dan syariat Islam.
Meskipun memperbolehkan pria mengenakan celana pendek asalkan menutupi aurat (antara pusar dan lutut), pemerintah Kota Langsa diduga masih lemah dalam penertiban para pengunjung warung atau cafe, sehingga celah pelanggaran syariat masih ada.
Pada hal Pedoman berpakaian diatur dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk berbusana Islami. Satpol PP dan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) seharusnya rutin memberikan teguran kepada pria, termasuk saat berada di Warung Kopi dan cafe termasuk berolahraga,
Salah seorang warga, Yusuf, kepada media mengatakan, Wilayatul Hisbah (WH) adalah lembaga pengawasan dan penegakan Syariat Islam di Kota Langsa, seharusnya mereka itu melakukan pengawasan, dan pembinaan bagi warga agar mematuhi Qanun syari’at Islam, Sebutnya.
Ia juga menyebutkan, lemah nya penegak syariat Islam ini karena mereka bergabung dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), seharusnya mereka berdiri sendiri khusus untuk menindak pelanggaran Qanun khusus ini, Satpol PP menegak Qanun Umum, karena satu kasat yaitu Kasatpol PP, maka polisi syariat tidak bisa bergerak untuk penegakan Qanun khusus ini.
Kami sebagai warga sangat mengharapkan Polisi Syariat Islam atau Polis Wilayatul Hisbah (WH) bergerak setiap saat terutama pada malam hari ke warung kopi atau pun cafe yang saat ini bertaburan di Kota Langsa, dan ada yang beroperasi sampaikan subuh.
Apa lagi Pemerintah Kota Langsa sudah menerapkan jam malam bagi pelajar SD, SMP, dan SMA yang melarang anak-anak berkeliaran di luar rumah atau tempat umum di atas pukul 22.30 WIB. Aturan ini tertuang dalam Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 yang ditegaskan kembali melalui imbauan resmi wali kota.
Lanjutnya, Saat ini belum ada kita ketemukan satpol PP dan WH melakukan operasi Penegakan pada malam hari khususnya warung Kopi, cafe, sehingga anak muda bebas mengunakan celana pendek atau baju ketat duduk di warung kopi , cage melebihi jam larangan.sebutnya.(AC.035)
Tidak ada komentar