DEBITUR SOMASI BFI FINANCE PERTANYAKAN LEGALITAS FIDUSIA, BFI FINANCE TEGAL TIMUR DIDUGA MAU JUAL KENDARAAN MILIK DEBITUR.

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 05:48 166 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Tegal – Polemik dugaan ketidaktransparanan dokumen jaminan fidusia kembali mencuat. Seorang debitur atas nama Dede Haryanto, warga Randegan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, secara resmi mempertanyakan legalitas pengikatan fidusia atas kontrak pembiayaan nomor 5092401178 pada BFI Finance Cabang Tegal Timur.

Melalui kuasa pendamping dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Jawa Barat, pihak debitur telah melayangkan somasi resmi yang meminta perusahaan pembiayaan tersebut menyerahkan salinan Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, softcopy perjanjian kredit lengkap, serta print out histori pembayaran terbaru.

Namun dalam surat balasan tertanggal 18 Mei 2026, pihak BFI Finance hanya menjelaskan status tunggakan debitur dan dasar penarikan objek jaminan, tanpa melampirkan maupun menunjukkan dokumen legal fidusia sebagaimana diminta.

Pihak pendamping menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi utama permintaan konsumen, yakni keterbukaan legalitas pendaftaran fidusia atas objek pembiayaan.

  • “Klien kami hanya meminta bukti sah pengikatan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika benar terdaftar, perusahaan semestinya tidak kesulitan menunjukkan salinan akta dan sertifikatnya,” tegas Ronni Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen DPD Jawa Barat Sekaligus penerimaan kuasa.

Selain itu, pihak debitur menilai tindakan penguasaan dan rencana penjualan objek jaminan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip perlindungan konsumen dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia.

Atas dasar itu, debitur telah melayangkan somasi terakhir kepada BFI Finance agar dalam waktu 3 x 24 jam menyerahkan:

– Salinan Akta Jaminan Fidusia;

– Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia terdaftar di Kemenkumham;

– Softcopy lengkap perjanjian pembiayaan;

– Print out histori pembayaran terbaru;

– Bukti resmi pendaftaran fidusia pada sistem AHU Kemenkumham.

Apabila permintaan tersebut kembali diabaikan, pihak debitur menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui:

– Pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

– Pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);

– Permohonan pemeriksaan legalitas fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM;

– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan sederhana di Pengadilan Negeri.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum konsumen dalam perjanjian pembiayaan berbasis fidusia. Publik menunggu itikad baik BFI Finance untuk membuka dokumen legal tersebut secara transparan.(R)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA