Kasus Dugaan Penipuan Rp450 Juta Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Polisi Profesional dan Transparan

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 12:30 244 JBG Ynie

CIANJUR ,detikkasus.co.id‏ – ADV. SUHENDRA, S.H bersama ADE, C.PP selaku kuasa hukum FIRLI AMELIA SARAGIH mendesak pihak kepolisian Polres Cianjur Polda Jawa Barat untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya dengan total kerugian mencapai Rp450 juta.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis jual beli emas antara korban dengan terduga pelaku.

Seiring berjalannya waktu, pelaku kembali menawarkan kerja sama bisnis berupa penjualan 22 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang disebut merupakan kendaraan hasil lelang koperasi.
Dengan iming-iming harga menarik dan keuntungan yang menjanjikan, korban akhirnya percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk menjalankan transaksi tersebut.

 

Namun setelah dana diberikan, kendaraan yang dijanjikan diduga tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan awal. Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Merasa dirugikan, FIRLI AMELIA SARAGIH melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Cianjur Polda Jawa Barat agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

ADV. SUHENDRA, S.H menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memberikan atensi khusus terhadap laporan yang telah diajukan.

 

“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Cianjur Polda Jawa Barat agar memberikan perhatian serius terhadap laporan klien kami.

Dugaan modus penipuan ini menyebabkan kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp450 juta,” tegas ADV. SUHENDRA, S.H kepada awak media.

Sementara itu, ADE, C.PP berharap penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar ADE, C.PP.
Kuasa hukum korban juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar tanpa adanya legalitas serta dokumen pendukung yang jelas dan sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Cianjur Polda Jawa Barat dikabarkan masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penipuan tersebut.(Naiy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA