Diduga Beredar Hingga Pelosok Bogor Barat, WARGA Bertanya: “Dimana Ketegasan Hukum Dan Jangan Hanya Gencar Saat Konferensi Pers!”.

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 15:53 200 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok non-cukai kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gaung penegakan hukum dan rencana peluncuran aplikasi pengaduan yang pernah disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai justru disebut masih merambah hingga ke gang-gang sempit dan pelosok desa.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jaringan distribusi rokok non-cukai memang semakin berani, ataukah pengawasan di lapangan masih menyisakan celah?

Dari hasil laporan dari masyarakat setempat Sorotan kali ini mengarah ke sebuah rumah milik Jaka di Jl. Abdul Fatah, Kampung Cikalancing RT 19 RW 03, Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, yang berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pemasokan rokok non-cukai ke sejumlah warung kecil di wilayah Cinangneng dan Bogor Barat.

Saat awak media mendatangi lokasi, istri pemilik rumah Atik tidak membantah adanya aktivitas penjualan rokok di rumah tersebut.

“Iya, kita jualan paling cari buat makan. Media-media juga udah pada tahu kok. Saya juga anak lurah di sini. Suami saya belum pulang dari tadi siang. Kita mah cuma usaha kecil, Pak. Kenapa bukan langsung ke Maduranya? ungkapnya.

Tak jauh dari lokasi, Ketua RT setempat, Sarip, mengaku memilih tidak ikut campur terhadap persoalan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Saya mah nggak mau ikut-ikutan yang begitu, apalagi kalau melanggar hukum. Saya nggak tahu apa-apa. Setahu saya dulu punya warung di belakang, sekarang sudah nggak jalan. Biasanya dia ngurus kolam renang. Sekarang setahu saya kerja di lapak rongsok daerah Cicadas, tapi saya nggak tahu persis di mana, Kalau dia mah Asli Madura” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku resah melihat dugaan peredaran rokok non-cukai yang disebut semakin mudah ditemukan.

“Kalau memang benar ada yang memasok rokok non-cukai ke warung-warung kecil, aparat harus segera turun. Jangan sampai pedagang kecil dijadikan tameng, sementara pemasok besarnya tidak tersentuh,” ujar seorang warga.

Warga lainnya menilai janji pemberantasan harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

“Kami sering mendengar komitmen memberantas rokok ilegal. Yang masyarakat tunggu bukan lagi janji, tetapi hasil penindakan yang benar-benar terlihat di lapangan, katanya.

Seorang pedagang kecil juga berharap pemerintah lebih serius mengawasi distribusi rokok ilegal.

“Kalau memang pemerintah sudah berjanji memberantas, masyarakat ingin melihat hasilnya, bukan hanya mendengar pernyataan.”

“Kalau yang taat aturan haruss membayar cukai, maka yang diduga menjual rokok tanpa cukai juga harus diperiksa. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tuturnya.

Kini publik menanti langkah nyata Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan yang profesional dan transparan diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan. Jika dugaan itu terbukti, penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.

Komitmen pemberantasan rokok ilegal tidak hanya diukur dari konferensi pers atau deklarasi. Kepercayaan publik justru dibangun melalui konsistensi pengawasan, penindakan yang adil, dan keterbukaan hasil penegakan hukum di lapangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA