Pernah Diperiksa Kejari, Kini Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok Retak, Publik Pertanyakan Kelanjutan Penanganan

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 01:39 71 Redaksi Jambi

 

Kerinci – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan Kantor Camat Tanah Cogok kembali menjadi sorotan. Meski proyek tersebut sebelumnya diketahui telah ditinjau atau diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kondisi fisik bangunan yang kini mengalami retakan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media ini, terlihat sejumlah pejabat dan aparat berada di lokasi proyek saat dilakukan peninjauan. Namun, setelah proses tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, mengingat kondisi tembok saat ini masih menjadi sorotan.

Masyarakat menilai, apabila suatu proyek telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, seharusnya hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada publik. Apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan sesuai spesifikasi, memerlukan perbaikan, atau justru ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya bangunannya yang retak, tetapi bagaimana tindak lanjut setelah proyek ini pernah diperiksa. Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan proyek pemerintah apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai proses penanganan proyek tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun proses pengawasannya. Jika ditemukan kerusakan pada bangunan yang relatif baru, evaluasi teknis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebabnya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci maupun Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengenai perkembangan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan, termasuk apakah terdapat rekomendasi teknis atau langkah hukum yang telah atau akan ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan pihak kontraktor pelaksana. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA