Baru Tau, Guru Tak Ikut Libur Akademik Semester Tetap Wajib Masuk Sekolah, Tetapi Sekolah Sepi Aturan Disiplin PNS Berlaku

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 02:43 171 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Libur akademik sekolah akhir semester tidak membuat guru ikut libur, rupanya guru hanya istirahat tidak mengajarkan, namun guru tetap hadir ke sekolah seperti biasa mengikuti jam kerja ASN dan juga wajib masuk bagi guru PPPK.

Kebiasaan guru selama ini libur sekolah juga ikut libur tidak masuk ke sekolah, bahkan ada yang pulang kampung, dan juga ada yang jalan – jalan keluar Negeri. Jika guru tidak masuk ke sekolah saat libur akademik semester di sebut pelanggan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulusuran media Detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Senin, 29 Juni 2026, di beberapa sekolah SD dan SMP terdekat tidak ada seorangpun terlihat guru hadir ke sekolah, malah sekolah tutup total, sepi karena sekolah libur tidak ada siswa juga tidak ada guru.

Pada aturan guru Pegawai Sipil Negari (PNS) dan guru PPPK tidak otomatis libur saat siswa libur. Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru berstatus ASN (termasuk PNS dan PPPK) tetap wajib masuk kerja mematuhi jam kerja Aparatur Sipil Negara.Jika guru ingin libur saat masa libur sekolah, mereka diwajibkan mengajukan cuti tahunan, diduga hampir semua guru PNS tak ambil cuti tahunan, berarti banyak guru di kota Langsa melanggar aturan kepegawaian, jika tidak masuk sekolah saat libur akademik semester.

Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga PPPK bisa dipecat jika cuma karena absen kehadiran saat sekolah aktif dan sekolah libur. Aturan resmi yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahu 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan disiplin pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Guru tidak masuk atau kehadiran berturut – turut selama 10 hari diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) alias dapat dipecat, dan bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dan 28 hari kerja secara komulatif total bolos acak dalam satu tahun di pecat dari pegawai, masih ada yang main – main tidak masuk kerja.??..

Ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut dapat dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK (Pecat).

Jika tidak masuk kerja selama 21 hari secara komulatif dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan gaji pokok atau upah 25% selama 6 bulan, dan jika tak masuk kantor 25 hari secara komulatif dalam 1 tahun atau total bolos acak satu tahun selama 25 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK hati – hati bagi Pegawai PPPK jangan sampai bolos kerja, jangan malas, bisa dikenali aturan ini di pecat.

Jadi, Badan Kepegawaian dan Sember Daya Manusia (BKSDN) Kota Langsa sudah bisa lihat – lihat ke sekolah apakah ada guru PNS dan PPPK yang masuk ke sekolah, atau apakah ada guru yang melakukan pingeprint absensi 4 kali sehari sebagaimana Surat Edaran (SE) walikota Langsa nomor Nomor 800/2240/2026 tentang Penyesuaian Waktu Absensi. Jika tidak Sudah bisa di berikan Surat Peringatan (SP) Kepada Guru yang tidak masuk sekolah selama libur akademik semester.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA