Di Kota Langsa Calon Geuchik Diduga Langgar Peraturan Walikota Pasang Baliho Jadi Sorotan Publik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 09:31 258 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – fenomena para calon geuchik (Calon Kepala desa) di beberapa Gampong (Desa) di Kota Langsa mulai sibuk pasang wajah di setiap persimpangan jalan dalam Gampong masing-masing. Dalam keputusan Walikota Langsa nomor, 298/400.10.2/2026 tentang pembentukan panitia pemilihan geuchik serentak dalam wilayah Kota Langsa tahun 2026 di sebut masa kampanye baru boleh di lakukan pada tanggal 10 Juli sampai 17 juli 2026.

Amatan media Detikkasus co.id, perwakilan Aceh, Sabtu, 27 Juni 2026, di beberapa Gampong sudah terlihat baliho para calon geuchik terpasang di setiap simpang jalan agar mudah dilihat oleh masyarakat, ada baliho besar, sedang, maupun yang terkecil, ini bisa dikategorikan melanggar Peraturan Walikota Langsa.

Salah satu warga, yang belum diketahui namanya menyebutkan, pemasangan Baliho calon geuchik lengkap dengan nama dan nomor urut serta programnya jelas tertulis di baliho, yang menjadi pertanyaan, sebut nya, calon geuchik sebenarnya tidak perlu pasang baliho disetiap sudut Gampong, karena calon geuchik kan warga Gampong setempat, setidak nya masyarakat kan sudah kenal, sudah tau seperti apa karekteristik, sudah tau apa pekerjaan, dan sudah tau anak siapa sebutnya.

Lanjutnya, yang perlu pasang baliho itu apabila calon geuchik di Gampong tersebut belum pernah kenal, dan bukan warga Gampong setempat, wajar di pasang baliho agar masyarakat tau orangnya, jadi kalau warga setempat tinggal sampaikan setiap kesempatan dan waktu apa program nya, atau apa misi dan visinya, sebutnya.

Maka oleh sebab itu dalam peraturan Walikota Langsa nomor 289/400.10.2/2026 masa kampanye hanya diberikan waktu 7 hari saja. Jika di pasang baliho mulai sekarang jelas itu melanggar peraturan walikota Langsa.
Masa kampanye baik lewat baliho mau pun media sosial dan elektronik baru boleh di lakukan pada tanggal, 10 Juli sampai 17 Juli 2026.

Informasi yang diterima media sudah ada PPG Gampong melarang calon geuchik terpasang baliho lebih cepat karena di anggap melanggar peraturan walikota Langsa.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA