Diduga Pengelola Mall Langsa Town Square (Latos) Tunggak retribusi Lahan Kepada Pemerintah Kota Langsa Miliran, Sepuluh Tahun Tak Bayar

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mei 2026 04:40 120 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – pengelola Mall Langsa Town Square (Latos) yang terletak dipusat pasar Kota Langsa, Aceh diduga wanprestasi selama 10 tahun. Diduga Pengelola masih ditangan PT.PLM. Pembangunan Langsa Town Square (Latos) ini dimulai sejak tahun 2012, dan hingga sekarang proses pembangunan belum selesai seluruhnya.

Mall Langsa Town Square (Latos) resmi beroperasi pada tahun 2015 hanya untuk lantas satu, sementara lantai dua dan tiga serta empat sampai saat ini belum selesai pembangunannya. Dengan jumlah los yang di bangun didalam kawasan Mall Latos tersebut sebanyak 185 unit los.

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Rabu, 20 Mai 2026. Tahap pertama peresmian tahun 2015 lalu, semua los Latos bagian lantai dasar berkonsep pasar rakyat yang kini ditempati pedagang pakaian, mainan game anak-anak dan lainnya telah beroperasi sempurna.

Langsa Town Square ini rencananya akan menjadi salah satu Ikon Kota Langsa berdiri di pusat kota dan pusat Pasar Langsa, bahkan untuk di Aceh bangunan pasar ini adalah terbesar dengan luas area 1 hektar.

Sedangkan untuk lantai 2, 3, dan 4 dibangun berkonsep mall termasuk parkir kendaraan nantinya berada di lantai atas yang sampai sekarang belum bisa dioperasikan. Kini proses pembangunannya tidak berjalan sempurna dan lambat sehingga belum dapat difungsikan secara menyeluruh.

Sudah 15 tahun berdiri Mall Langsa Town Square (Latos) diduga pengelola tidak membayar restribusi lahan ke Pemerintah Kota Langsa dengan nilai miliaran. Diduga restribusi dengan jumlah los di dalamnya sebanyak 185 unit los, satu unit los restribusi yang harus di stor ke Kas Pemko Langsa sebesar Rp.1.168.000 pertahunnya.

Informasi yang di dapat media ini diduga pengelola sudah 10 tahun tak membayar restribusi lahan tersebut dengan jumlah Rp. 2.160. 800.000 (Dua miliar seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahkan informasi yang diperoleh media ini pengelola sudah pernah di panggil ke Pemko Langsa mempertanyakan kelanjutan pembangunan Latos dan Tunggakan restribusi lahan yang sudah mencapai sepuluh tahun belum ada pembayaran.

Informasi didapat Pada saat awal akan di mulai pembangunan Mall Langsa Town Square (Latos) tahun 2012, Pemerintah Kota Langsa melakukan
Memorandum of Understanding atau Nota kesepahaman atau MoU dengan pengelola PT.PLM, namun di dalam perjalanan pembangunannya diduga PT. PLM tidak lagi sebagai pemegang kontrak perjanjian, namun dilanjutkan oleh perusahaan lain, namun Perjanjiannya MoU diduga tidak di ubah, dan menggunakan perjanjian yang digunakan perjanjian dengan PT.PLM, jelas disini ada pelanggaran yang di lakukan kedua pihak pemerintah Kota Langsa dan pengelola saat ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Langsa, Sri Herawati, SH saat di hubungi media ini menyebutkan, menyangkut MoU pengelola Mall Langsa Town Square (Latos) itu berada di bagian Pemerintahan, bagian hukum hanya mengeluarkan produk hukum, dan coba hubungi bagian pemerintahan, jawabnya singkat.

Kabid Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, M.Nasir menyebutkan, kita tagih retribusi lahan per los, dan hanya sebagian los saja yang tertagih, karena dari jumlah 185 los hanya sebagian saja yang aktif, seharusnya penagihan itu di lakukan oleh pengelola Latos, kerena 185 los itu berada di kewenangan pengelola, sebutnya.

Pengelola Mall Langsa Town Square (Latos) Sures belum terkonfirmasi sehingga keterangan belum di peroleh media ini sampai naik tayang. (AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA