MAFIA TAMBANG DIGULUNG: Kejagung Resmi Tahan Pengusaha ‘Aseng’, Aktor Intelektual Penambangan Bauksit Ilegal Milik Negara di Kalbar

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 11:08 435 Redaksi : Rd

PONTIANAK.Detikkasus co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia tanah dan tambang yang merugikan aset strategis negara.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan maraton dan gelar perkara (ekspose), penyidik resmi menetapkan pengusaha tambang kelas kakap asal Kalimantan Barat berinisial S alias Aseng sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi otak atau aktor intelektual di balik penambangan dan penggelapan komoditas bauksit secara ilegal di atas lahan konsesi milik negara.

Pantauan jurnalis Detikkasus.co.id di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, tersangka S alias Aseng keluar dengan pengawalan ketat berlapis oleh petugas pengamanan dalam (Kamdal) dan Tim Satgasus Jaksa. Mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi keramat berwarna pink dengan nomor dada 61, tersangka tertunduk lesu dengan kedua tangan terikat borgol baja saat digiring menuju mobil tahanan.

Modus Operandi: Eksploitasi Tanpa Izin di Lahan Negara, Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi Detikkasus.co.id, kasus ini bermula dari adanya laporan aktivitas penambangan mencurigakan di wilayah Kalimantan Barat. Tersangka S alias Aseng menggunakan jaringan perusahaannya untuk merambah dan mengeruk komoditas bauksit di area yang secara sah merupakan aset atau cadangan milik negara/BUMN.

Modus yang digunakan terbilang rapi, antara lain:

 Manipulasi Dokumen: Diduga menggunakan dokumen atau izin korporasi yang tidak sesuai peruntukan untuk melegalkan pengangkutan bauksit keluar dari area terlarang.

 Penerobosan Kawasan: Melakukan penambangan sistematis di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, menyasar lahan negara yang kaya akan kandungan mineral premium.

 Kerugian Multi-Sektor: Tidak hanya merampok material bauksit mentah, tindakan ini juga memicu kerusakan ekologi yang masif serta hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

Penyidikan Intensif dan Penahanan Rutan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap S alias Aseng ini telah memenuhi prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penyidik minimal telah mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi-saksi, dokumen transaksi, serta hasil uji laboratorium dari ahli minerba.

“Guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi adanya upaya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, tim penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama,” tegas pihak Kejaksaan.

Tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Pasal Berlapis, Atas perbuatan nekatnya merampok kekayaan alam terstruktur tersebut, Tim Jaksa Penyidik JAM-PIDSUS menjerat pengusaha Aseng dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.

Tersangka dibidik dengan:

1 Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 Ketetapan Terkait: Selain pasal tipikor, penyidik juga mengaitkan pelanggaran serius ini dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pengembangan Kasus: Membidik Aliran Dana (Follow the Money), Langkah tegas korps adhyaksa ini mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat yang selama ini resah dengan aktivitas mafia tambang.

Saat ini, penyidik dikabarkan tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery). Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, mengingat skema “perampokan” bauksit skala besar seperti ini disinyalir melibatkan oknum-oknum pemangku kebijakan lokal maupun korporasi lain yang bertindak sebagai penadah.

(Tim Redaksi/Kaperwil Kalbar/Detikkasus.co.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA