Polisi Amankan Pria yang Ancam Gorok Leher Wartawan di Mauk

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mei 2026 10:25 19 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, TANGERANG  – Forum Wartawan Jaya [FWJ] Indonesia menyampaikan rilis resmi terkait kasus pengancaman terhadap wartawan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sebuah video berdurasi 1 menit viral di berbagai platform media sosial sejak Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria tanpa baju dengan ikat kepala mengacungkan besi bulat sepanjang 40 cm sambil melontarkan ancaman serius kepada awak media.

Pria yang diketahui bernama Ken Ken, warga Sukadiri, mengatakan:

Ada media langkahi dulu mayat saya neh. Langkahi mayat saya dulu neeehhh. Jangan macem-macem masuk wilayah orang, saya pukul kamu, patah leher kamu. Mampus kamu disini. Jangan macem-macem, aaacchhhh masuk wilayah orang tanpa assalamualaikum, gua pukul neh pake besi ini. Jangan maen-maen kamu. Kamu culik orang-orang saya, gua gorok leher kamu.” Lantang pria dengan sebutan si Jago dalam video

Klarifikasi dari Ormas BPPKB

Pihak BPPKB PAC Sukadiri menegaskan bahwa Ken bukan lagi pengurus maupun anggota ormas tersebut. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PAC BPPKB Sukadiri, namun sudah digantikan oleh Ketua PAC yang baru, Bang Pe’i.

Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB dan melakukan pengancaman terhadap wartawan. Tindakan seperti ini mencoreng nama baik organisasi,” ujar Ketua BPPKB PAC Sukadiri melalui voice note pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Tindakan Cepat Polsek Mauk

Merespons kegaduhan tersebut, Polsek Mauk langsung bergerak cepat. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M.,S.Pd., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ken pada hari yang sama.

Pelaku sudah kami amankan untuk mencegah gangguan kamtibmas lebih lanjut dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP I Nyoman.

FWJ Indonesia Kawal Proses Hukum

Desakan dari berbagai organisasi pers dan rekan-rekan wartawan terus mengalir agar kasus ini diproses hingga tuntas. FWJ Indonesia turut mengawal proses hukum sejak awal.

Tim Korwil FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang sudah berada di Polsek Mauk sejak Minggu siang, 17 Mei 2026. Mereka menunggu kedatangan pengurus pusat dan DPD Provinsi Banten untuk mendampingi proses pelimpahan tersangka.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan profesional.

Pada pukul 02.30 WIB dini hari, Senin 18 Mei 2026, Ken resmi dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Opan di Jakarta.

Apresiasi untuk Polresta Tangerang

FWJ Indonesia mengapresiasi respon cepat Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah, dalam menangani kasus ini.

Langkah Kapolresta adalah wujud nyata semangat _Satya Habprabu_ – Setia, Kuat, dan Berani Mengorbankan Diri Demi Kepentingan Negara dan Masyarakat. Ini adalah pedoman Polri untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” kata Opan.

FWJ Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang. Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi karena mengancam kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

FWJ Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kondusivitas wilayah dan menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan jalur hukum dan klarifikasi resmi, bukan kekerasan.

 

Sumber: FWJI

 

Laporan: Sandy Purwanto 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA