Detikkasus.co.id, KAB BOGOR – Jeritan keadilan kembali datang dari rakyat kecil yang merasa dipermainkan oleh sistem. Seorang buruh harian lepas, Apendi, warga Kampung Cimanggu, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan sekaligus korban dari konflik internal para petinggi perusahaan tempatnya bekerja.
Lebih memilukan lagi, laporan resmi yang telah ia ajukan ke Polres Bogor sejak 6 Februari 2026 dengan Nomor: STTLP/B/320/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, hingga kini terkesan jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.
Yang tersisa hanya kekecewaan mendalam dari seorang rakyat kecil yang merasa dibiarkan berjuang sendirian.
Kasus ini bermula pada 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di lokasi RPH Ayam Golden Gatra Nusantara, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Menurut pengakuan korban, insiden pemukulan itu berawal dari konflik pribadi antara Cristian Adhi Wibowo dengan seseorang berinisial RS (Roy).
Saat itu, Apendi yang hanya berstatus sebagai karyawan mengaku diminta oleh Cristian agar tidak takut menghadapi Roy.
Apendi mengaku sempat diberikan kuasa hukum. Namun yang ia rasakan, pendampingan hukum tersebut tidak berjalan profesional dan justru membuat laporannya mandek selama berbulan-bulan.
Lebih menyakitkan lagi, selama empat bulan berjalan, korban mengaku nyaris tidak mendapatkan dukungan moral maupun material dari pihak yang sebelumnya menjanjikan tanggung jawab penuh.
Nama PT/CV Karunia Berkah Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang Rumah Pemotongan Ayam(RPA) dan beralamat di Jalan Ganceng RT 001 RW 006, Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kini ikut terseret dalam sorotan publik atas dugaan pembiaran terhadap nasib karyawannya sendiri.
Publik pun mulai bertanya:
Apakah seorang buruh kecil memang mudah dikorbankan ketika konflik melibatkan para pemilik modal?
Mengapa laporan resmi korban di Polres Bogor seolah kehilangan arah?
Apakah slogan PRESISI hanya sebatas jargon ketika berhadapan dengan jeritan rakyat kecil?
Institusi kepolisian dibangun atas asas Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Namun jika laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka wajar bila kepercayaan publik perlahan terkikis.
Apendi hari ini tidak meminta belas kasihan.
Ia hanya menuntut haknya sebagai warga negara: kepastian hukum.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas pimpinan Polres Bogor untuk segera mengevaluasi penanganan perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Karena ketika laporan rakyat kecil dibiarkan menggantung terlalu lama, yang runtuh bukan hanya harapan korban…
tetapi juga marwah hukum itu sendiri.
Polres Bogor harus menjawab.
Bukan besok.
Bukan nanti.
Tapi sekarang.
Tembusan :
Profesi penanganan internal polri Polda Jawa Barat & Mabes Polri.
Ombudsman RI
Kompolnas RI
DPR RI Komisi lll
Tidak ada komentar