Aceh – Detikkasus.co.id, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa sejak satu bulan terakhir dipadati masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pekerjaan pada dokumen administrasi kependudukan di E – KTP maupun Kartu Keluarga (KK)
Kepala Disdukcapil Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP, M.AP Kepada media Detikkasus co.id, Senin, 11 Mai 2026 di ruang kerjanya mengatakan, setiap harinya mencapai 400 masyarakat dari berbagai Gampong dalam 5 (lima) Kecamatan yang ada di wilayah Pemerintah kota Langsa yang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dukcapil maupun di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hendri menambahkan untuk mengantisipasi penumpukan dan mempercepat proses layanan, pihaknya membuka dua loket pelayanan satu di dukcapil dan satunya lagi di MPP, sebutnya.
“Kami berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dengan membuka dua lokasi pelayanan ini, diharapkan waktu tunggu bisa lebih singkat dan proses administrasi berjalan lebih lancar,” tutupnya.
Hendri juga menjelaskan, tujuan warga mengubah status pekerjaan di KTP, terutama berdasarkan tren terbaru di tahun 2026, umumnya didorong oleh alasan administratif untuk mendapatkan bantuan pemerintah atau menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
” Masyarakat berpikir agar mereka tetap sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) & BPJS Gratis, banyak masyarakat Kota Langsa saat ini mengubah status pekerjaannya, misalnya dari karyawan menjadi tidak bekerja atau Buruh Harian Lepas (BHL) untuk menyesuaikan dengan syarat desil kependudukan agar tetap berhak menerima bansos atau layanan kesehatan gratis dari BPJS”. Sebutnya.
Hendri, lebih lanjut menjelaskan, meskipun status pekerjaan sudah berubah, Desil DTKS/DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) tidak langsung berubah otomatis. Sistem memerlukan waktu penyesuaian karena pemutakhiran data didasarkan pada verifikasi faktual, bukan hanya perubahan dokumen kependudukan.
Lanjutnya, hal yang paling penting terkait penyesuaian desil di tahun 2026 Estimasi Waktu Penyesuaian proses pemutakhiran data hingga desil berubah di sistem memerlukan waktu antara 1 hingga 3 bulan, atau bahkan lebih lama, bergantung pada verifikasi lapangan dan penerbitan Surat Keputusan menteri, sebutnya.
Dikatakannya juga, masyarakat diharuskan melaporkan perubahan kepada petugas pendamping sosial/ASN P3K, dan mereka petugas perlu melakukan ground check ke rumah masyarakat untuk mencocokkan 39 variabel ekonomi. Perubahan data kependudukan atau berubah status pekerjaan harus disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebelum diteruskan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, dan Pemadanan Data BPS perlu mengolah kembali skor kesejahteraan (Proxy Means Testing) untuk menentukan desil baru, jelasnya.
Hendri menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kota Langsa, Di era digital dan berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada tahun 2026, dokumen fisik maupun digital seperti, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, dan.lainya adalah aset berharga yang rentan disalahgunakan.
Kami sebagai Dinas Dukcapil Kota Langsa menekankan bahwa menjaga kerahasiaan dan memperbarui data kependudukan secara berkala adalah tanggung jawab setiap masyarakat. Mengapa harus menjaga & memperbarui Dokumen seperti yang disebut tadi, untuk mencegah Pencurian Identitas.
Jika Data masyarakat yang tercecer bisa dipakai untuk pinjaman online ilegal, pemalsuan dokumen, atau tindak kejahatan finansial. Data yang tidak up-to-date seperti KK/KTP yang belum diperbarui statusnya dapat menghambat pengurusan layanan BPJS, bank, atau bansos.
Pembaruan data membantu pemerintah dalam intervensi kebijakan yang tepat sasaran. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, perubahan elemen data seperti alamat, status perkawinan, pekerjaan wajib dilaporkan. Hindari mengirim foto KTP/KK di grup chat, media sosial, atau aplikasi yang tidak resmi.
Segera ke Dinas Dukcapil Kota Langsa atau melalui layanan online resmi jika dokumen Anda belum sesuai dengan kondisi saat ini. Jangan abai, lindungi diri Anda dan keluarga dari kejahatan data pribadi.(Informasi ini disesuaikan dengan aturan terbaru per Mei 2026).(035)
Tidak ada komentar