Sorotan Tajam! 7 Ketua DPRD di Kalbar Diduga Belum Lapor LHKPN 2025, Pakar Hukum Herman Hofi Jangan Gampang Vonis Pidana

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 17:09 1954 Redaksi : Rd

 

PONTIANAK, Detikkasus co.id – Integritas penyelenggara negara di wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan pantauan terbaru pada situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/5/2026), sebanyak tujuh (7) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Barat diduga belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik tahun 2025.  

Analisis Hukum Herman Hofi: Domain Administrasi Negara, Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Herman Hofi meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan atau keterlambatan pelaporan LHKPN tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana tanpa bukti yang kuat.  

1. Bukan Domain Hukum Pidana

Herman Hofi menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan pada dasarnya berada dalam domain hukum administrasi. Seseorang baru dapat dituduh melakukan penyimpangan pidana jika ditemukan elemen Mens Rea (niat jahat) untuk memperkaya diri secara melawan hukum.  

2. Kendala Teknis dan Validasi Ketat

Menurutnya, sistem e-LHKPN milik KPK memiliki standar validasi yang sangat ketat. Seringkali pejabat sudah mengirimkan laporan, namun statusnya tetap terbaca “Tidak Lengkap” atau “Perlu Perbaikan” karena adanya dokumen pendukung yang perlu diperbaharui.

“Fenomena ini biasanya bukan mencerminkan pejabat yang enggan melapor, melainkan laporan yang sedang dalam antrean perbaikan,” ujar Herman Hofi.

3. Asas Praduga Tak Bersalah

Secara rasional hukum, status LHKPN para Ketua DPRD tersebut saat ini dipandang sebagai tunggakan kewajiban administratif. Selama tidak ditemukan bukti adanya penyamaran aset (asset laundering), maka persoalan ini murni masalah administratif negara, bukan tindak kejahatan.  

Kesimpulan dan Harapan Publik Meskipun hukum mengedepankan asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), integritas para pejabat publik tetap dipertaruhkan. Publik menanti tindakan nyata dari para pimpinan DPRD tersebut untuk segera melengkapi kewajiban administratifnya demi menjaga marwah lembaga legislatif di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Detikkasus.co.id masih terus memantau perkembangan di situs e-LHKPN dan berupaya menghubungi pihak sekretariat DPRD terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai kendala yang dihadapi ketujuh ketua dewan tersebut.

Sumber: Pantauan e-LHKPN KPK & Analisis Hukum Dr.Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD

Red | Detikkasus co.id Kalbar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA