JAKARTA, 24 Mei 2026 —detikkasus.co.id Persidangan perkara narkotika dengan barang bukti 3.230 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai memantik perhatian publik. Bukan semata karena besarnya ancaman hukuman terhadap para terdakwa, melainkan munculnya pertanyaan serius mengenai arah penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh dugaan aktor utama di balik kasus tersebut.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu siang, jaksa penuntut umum menuntut Tomy Roveran dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan memproduksi ekstasi dengan berat bruto mencapai 1.697 gram. Sementara lima terdakwa lainnya, yakni Muhamad Agil Firdaus, Yuli Moro Ayudi, Muhamad Arif, Muhamad Ari, dan Ade Aswar, masing-masing dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru dalam KUHP Nasional.
Namun di balik tuntutan berat tersebut, tim kuasa hukum justru melihat adanya persoalan mendasar yang dinilai belum terurai secara utuh di dalam konstruksi perkara. Mereka menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih dominan dalam mengendalikan aktivitas produksi narkotika tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Suta Widhya, S.H., mengungkapkan bahwa fakta persidangan memunculkan indikasi adanya komunikasi dan arahan dari dalam Lapas Narkotika Gunung Sindur.
Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh siapa pihak yang sebenarnya memiliki kendali atas aktivitas tersebut.
“ Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa pihak yang diduga memberi arahan justru belum tersentuh proses hukum secara maksimal. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada mereka yang berada di lapangan,” ujar Suta.
Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya, salah satu anggota kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membela perbuatan pidana narkotika, melainkan memperjuangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas hukum dalam menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas perkara tersebut.
“ Kami menghormati proses hukum dan mendukung pemberantasan narkotika. Tetapi hukum harus mampu melihat secara jernih siapa operator lapangan dan siapa pihak yang diduga memiliki kendali. Itu yang sedang kami soroti,” ungkapnya.
Tim pembela juga mempertanyakan lemahnya pengawasan penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai fakta biasa, mengingat dugaan komunikasi dari dalam lapas disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang kini sedang disidangkan.
Di sisi lain, kuasa hukum turut mengkritisi proses pemberkasan perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Mereka menilai ketelitian jaksa sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara benar-benar mencerminkan peran masing-masing pihak secara proporsional.
Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang turut serta, hingga pembantu tindak pidana. Menurut tim pembela, pembagian peran tersebut seharusnya menjadi dasar penting dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana.
“Ketelitian jaksa sangat menentukan rasa keadilan. Jangan sampai tuntutan besar dijatuhkan tanpa terlebih dahulu mengurai siapa pengendali sesungguhnya di balik perkara ini,” lanjutnya.
Kuasa hukum bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas.
Perkara Tomy Roveran dkk kini tidak hanya menjadi sidang tentang barang bukti ribuan butir ekstasi, tetapi juga berkembang menjadi sorotan mengenai sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar keseluruhan rantai kendali dalam kejahatan narkotika terorganisir.
Di tengah tuntutan berat terhadap para terdakwa, ruang sidang PN Jakarta Pusat kini justru memunculkan satu pertanyaan yang terus bergema: apakah hukum telah menyentuh seluruh pelaku, atau baru sebatas mereka yang paling mudah dijangkau. ( AM )
Tidak ada komentar